Senin, 03 Oktober 2016

Pengertian Industri dan Pengelompokan Jenis Industri Menurut Para Ahli

 Pengertian Industri dan Pengelompokan Jenis Industri
1. Pengertian Industri
Istilah industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja. Istilah industri sering digunakan secara umum dan luas, yaitu semua kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam rangka mencapai kesejahteraan. Definisi Industri menurut Sukirno adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan ekonomi yang tergolong dalam sektor sekunder. Kegiatan itu antara lain adalah pabrik tekstil, pabrik perakitan dan pabrik pembuatan rokok. Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya.1

Dalam pengertian yang sempit, industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri Secara umum pengertian industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.

Industri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejateraan penduduk. Selain itu industrialisasi juga tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia dan kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya termasuk kegiatan rancangan bangun dan perekayasaan industri. Dari sudut pandang geografi, Industri sebagai suatu sistem, merupakan perpaduan sub sistem fisis dan sub sistem manusia.2

2. Pengelompokan Jenis Industri
Departemen Perindustrian mengelompokan industri nasional Indonesia dalam 3 kelompok besar yaitu:

1. Industri Dasar
Industri dasar meliputi kelompok industri mesin dan logam dasar (IMLD) dan kelompok industri kimia dasar (IKD). Yang termasuk dalam IMLD atara lain industri mesin pertanian, elektronika, kereta api, pesawat terbang, kendaraan bermotor, besi baja, alumunium, tembaga dan sebagainya.

Sedangkan yang termasuk IKD adalah industri pengolahan kayu dan karet alam, industri pestisida, industri pupuk, industry silikat dan sebagainya. Industri dasar mempunyai misi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membantu struktur industri dan bersifat padat modal. Teknologi yang digunakan adalah teknologi maju, teruji dan tidak padat karya namun dapat mendorong terciptanya lapangan kerja secara besar.

2. Aneka industri (AL)
Yang termasuk dalam aneka industri adalah industri yang mengolah sumber daya hutan, industri yang mengolah sumber daya pertanian secara luas dan lain-lain. Aneka industri mempunyai misi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan atau pemerataan, memperluas kesempatan kerja, tidak padat modal dan teknologi yang digunakan adalah teknologi menengah atau teknologi maju.

3. Industri Kecil
Industri kecil meliputi industri pangan (makanan, minuman dan tembakau), industri sandang dan kulit (tekstil, pakaian jadi serta barang dari kulit), industri kimia dan bahan bangunan (industri kertas, percetakan, penebitan, barang-barang karet dan plastik), industri kerajinan umum (industri kayu, rotan, bambu dan barang galian bukan logam) dan industri logam (mesin, listrik, alat-alat ilmu pengetahuan, barang dan logam dan sebagainya).

Industri di Indonesia dapat digolongkan kedalam beberapa macam kelompok. Industri didasarkan pada banyaknya tenaga kerja dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:
  • Industri besar, memiliki jumlah tenaga kerja 100 orang atau lebih 
  • Industri sedang, memiliki jumlah tenaga kerja antara 20–99 orang,
  • Industri kecil, memiliki jumlah tenaga kerja antara 5–19 orang,
  • Industri rumah tangga, memiliki jumlah tenaga kerja antara 1–4 orang.

2. Industri Kecil dan Menengah
IKM atau Industri Kecil dan Menengah adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usah kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta usahanya berdiri sendiri.

Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998 maka pengertian usaha kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) dimana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
  3. Dimiliki Warga Negara Indonesia.
  4. Dimiliki / Berdiri sendiri, bukan merupakan bagian anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar lainnya.
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak memiliki badan hukum, atau badan usaha yang memiliki badan hukum, termasuk koperasi.
Industri Kecil dan Menengah disingkat IKM merupakan bagian dari usaha rumah tangga yang dikelola secara sederhana, dan masih terbatas dalam pengelolaannya. Karyawannya merupakan keluarga dan melibatkan saudara-saudara serta tetangganya, manajemennya masih diatur oleh salah seorang anggota keluarganya.3

Industri Kecil merupakan jenis usaha informal, yang bukan termasuk badan hukum. Pendirian badan usaha ini tidak memerlukan izin dan tata cara tententu serta bebas membuat bisnis personal/pribadi tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya bermodal kecil, jenis serta jumlah produksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masih menggunakan alat produksi teknologi yang sederhana.

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kriteria usaha kecil dan menengah dijelaskan bahwa usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Sedangkan pengertian dari usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dari klasifikasi di atas, usaha kecil dan menengah tergolong ke dalam badan usaha yang tidak berbadan hukum dan perusahaan perseorangan, dan karena jenis usahanya tergolong informal, maka pekerjanya pun disebut sebagai pekerja informal. Definisi buruh sektor informal ialah segala jenis pekerjaan di luar perlindungan negara dan atas usaha tersebut tidak dikenakan pajak.

Definisi lain, menyatakan pekerja industri rumahan ialah segala jenis pekerjaan yang tidak menghasilkan pendapatan yang tetap dan tiadanya keamanan kerja (job security) atau tidak ada status permanen atas pekerjaan tersebut. Intinya, buruh informal ialah yang bekerja di unit usaha atau lembaga yang tak berbadan hukum.4


SUMBER / CATATAN KAKI ARTIKEL DIATAS ;
  • Sukirno Sadono, 1995, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Edisi kedua, Jakarta : PT. Karya
  • Grafindo Persada. hlm. 54.
  • Sritomo Wignjosoebroto, 2003, Pengantar Teknik &Manajemen Industri Edisi Pertama, Jakarta : Penerbit Guna widya hlm. 19
  • http://altanwir.word, diunduh pada10 September 2013
  • 4 http://panimbang.blogspot.com/buruh-sektor-informal, diunduh pada 10 September 2013

Pengertian Industri dan Pengelompokan Jenis Industri Menurut Para Ahli Rating: 4.5 Diposkan Oleh: frf

0 komentar:

Posting Komentar