Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pekerja dengan majikan atau pengusaha dan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah proses-proses dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan untuk merealisasikan hubungan tersebut menjadi kenyataan. Dari rumusan tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa hukum ketenagakerjaan itu adalah suatu himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pekerja, majikan/pengusaha, organisasi pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah.5
Definisi hukum perburuhan menurut pendapat para ahli hukum dapat dirumuskan sebagai berikut:6
- Menurut Molenaar, hukum perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.
- Menurut Mok, hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atau tanggung jawab dan risiko sendiri.
- Menurut Soetikno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaankeadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut.
- Menurut Imam Soepomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
- Menurut M.G. Levenbach, hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja itu.
- Menurut N.E.H. Van Esveld, hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
- Menurut Halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
- Menurut Daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
- Menurut Syahrani, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa). Hukum ketenagakerjaan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:7
- Serangkaian peraturan yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
- Mengatur tentang kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha/majikan.
- Adanya orang pekerja pada dan di bawah orang lain, dengan mendapatkan upah sebagai balas jasa.
- Mengatur perlindungan pekerja/buruh, meliputi masalah sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/buruh dan sebagainya.
2. Sumber Hukum Ketenagakerjaan
A. Undang-Undang
Undang-Undang dan Peraturan lain yang dipergunakan sebagai pedoman dalam hukum tenaga kerja yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2003 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan
- Undang-Undang Nomor. 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Repect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan)
- Undang-Undang Nomor. 19 TAHUN 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
- Undang-Undang Nomor. 03 Tahun 1992 : Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Undang-Undang Nomor. 01 Tahun 1970 : Tentang Keselamatan Kerja.
B. Peraturan Lain.
Peraturan lain meliputi peraturan pemerintah yang dibuat oleh Pemerintah (Presiden), Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri serta Peraturan/Keputusan Instansi lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan untuk melaksanakan suatu undang-undang, oleh karena itu isi dari Peraturan Pemerintah itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
C. Kebiasaan.
Kebiasaan dalam hal ini adalah kebiasaan yang terjadi antara pekerja dan pemberi kerja yang dilakukan berulang-ulang dan diterima masyarakat (para pihak baik pekerja maupun pemberi kerja), Contoh : Perkerutan Pegawai tanpa pelatihan terstruktur (industri kecil dan menengah)
D. Yurisprudensi / Putusan
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 02 Tahun 2004. : Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) akan menjadi dasar hukum bagi hakim untuk memutus perkara serupa.
E. Traktat/Perjanjian
Kaitannya dengan masalah perburuhan, perjanjian yang merupakan sumber hukum tenaga kerja ialah perjanjian kerja. perjanjian kerja mempunyai sifat kekuatan hukum mengikat dan berlaku seperti undang-undang pada pihak yang membuatnya.8 2.4. Pengertian Tenaga Kerja dan Penggolongan Tenaga Kerja 2.4.1 Pengertian Tenaga Kerja Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu, orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja.
Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Tenaga kerja merupakan istilah yang identik dengan istilah personalia, di dalamnya meliputi buruh. Buruh yang dimaksud adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian. 9
Pengertian tenaga kerja dalam penelitian ini adalah mereka yang bekerja pada suatu perusahaan yang didalam maupun diluar hubungan kerja untuk menghasilkan barang maupun jasa. Tenaga kerja di Indonesia menghadapi permasalahan dalam hal produktifitasnya yang rendah. Hal ini terjadi akibat jumlah orang yang mencari pekerjaan atau yang menganggur semakin besar. Keadaan tersebut membawa konsekuensi terhadap usaha penyediaan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja baru.
Dengan adanya permasalahan mengenai ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja, maka perlu upaya peningkatan mutu tenaga kerja, dan meningkatkan sumberdaya manusia yang baik akan menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan mempunyai produktifitas yang tinggi. Akibatnya tenaga kerja akan mudah dalam mencari kerja, atau mampu menciptakan lapangan kerja sendiri.
SUMBER / CATATAN KAKI ;
- 5 Darwan Prints, 2000 Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm 16
- 6 Sapoetra Karta, dkk. 1994. Hukum Perburuhan Indonesia Berlandaskan Pancasila. Catakan IV. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 15.
- Maimun. 2007. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT.Pradnya Paramitha. hlm 10.
- 8 Zainal Asikin, 2002, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta : PT .RajaGrafindo Persada, hlm. 34
- 9 Iman Soepomo, 1997, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Penerbit Djambatan, hlm. 39
0 komentar:
Posting Komentar