BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sudah semakin cepat sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, tanpa disadari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, penggunaan televisi, telepon, fax, cellular phone (handphone) dan internet sudah bukan hal yang aneh dan baru khususnya di kota-kota besar[1].
Informasi yang dapat diakses secara cepat dan efektif melalui telepon rumah, telepon genggam, televisi, komputer, jaringan internet dan berbagai media elektronik, telah menggeser cara manusia bekerja, belajar, mengelola perusahaan, menjalankan pemerintahan, berbelanja ataupun melakukan kegiatan perdagangan. Kenyataan demikian seringkali disebut sebagai era globalisasi ataupun revolusi informasi, untuk menggambarkan betapa mudahnya berbagai jenis informasi dapat di-akses, dicari, dikumpulkan serta dapat dikirimkan tanpa lagi mengenal batas-batas geografis suatu negara[2].
Era globalisasi pada masa sekarang ini ditandai dengan berkembangnya pesatnya teknologi, salah satunya adalah Telepon genggam yang seringnya disebut juga handphone (disingkat HP) atau disebut pula sebagai telepon selular (disingkat ponsel). Saat ini Indonesia mempunyai dua jaringan telepon nirkabel yaitu sistem GSM (Global System For Mobile Telecommunications) dan sistem CDMA (Code Division Multiple Access).[3]
Selain berfungsi untuk melakukan dan menerima panggilan telepon, ponsel umumnya juga mempunyai fungsi pengiriman dan penerimaan pesan singkat (short message service, SMS). Mengikuti perkembangan teknologi digital, kini ponsel juga dilengkapi dengan berbagai pilihan program seperti dapat menangkap siaran radio dan televisi, perangkat lunak pemutar audio (mp3) dan video, kamera digital, game, dan layanan internet (WAP, GPRS, 3G). Ada pula penyedia jasa telepon genggam di beberapa negara yang menyediakan layanan generasi ketiga (3G) dengan menambahkan jasa videophone, sebagai alat pembayaran, maupun untuk televisi online di telepon genggam. Sekarang, telepon genggam menjadi gadget yang multifungsi.
Selain kelebihan-kelebihan tersebut, ponsel sekarang sudah ditanamkan program-program komputer. sehingga orang bisa mengubah fungsi ponsel tersebut menjadi mini komputer. Di dunia bisnis, fitur ini sangat membantu bagi para pebisnis untuk melakukan semua pekerjaan di satu tempat dan membuat pekerjaan tersebut diselesaikan dalam waktu yang singkat[4].
Teknologi merupakan sesuatu yang bersifat netral, dalam hal ini diartikan bahwa teknologi itu bebas, teknologi tidak dapat dilekati sifat baik dan jahat akan tetapi pada perkembangannya kehadiran teknologi menggoda pihak-pihak yang berniat jahat atau untuk menyalahgunakannya, dengan demikian, teknologi biasa dikatakan juga merupakan faktor kriminogen yaitu faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan orang terjadinya kejahatan, antara lain kejahatan yang dilakukan lewat SMS (Short Message Service).
Kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dengan kualitas dan kuantitas serta variasi modus operandinya. Secara empiris, definisi kejahatan dapat dilihat dari dua perspektif, pertama adalah kejahatan dalam perspektif yuridis yaitu kejahatan yang dirumuskan sebagai perbuatan yang oleh negara diberi pidana. Kedua kejahatan dalam arti perspektif sosiologis, yaitu kejahatan merupakan semua ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan ssial pisikologis yang sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila dan menyerang keselamatan warga masyarakat baik yang telah tercakup dalam Undang-undang maupun yang belum tercakup dalam Undang-Undang Hukum Pidana[5].
Meskipun perkembangan teknologi semakin pesat di seluruh dunia termasuk Indonesia, namun sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menjerat pelaku tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service) sehingga masih ditanggulangi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama Pasal 369 yang mengatur tentang pengancaman
Berdasarkan uraian singkat di atas, maka penulis mencoba melakukan penelitian yang akan akan dituangkan dalam skripsi berjudul “TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGANCAMAN LEWAT SMS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 369 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) JUNCTO PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)”
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan yang akan muncul antara lain sebagai berikut:
- Bagaiamana Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service) juncto Pasal 29 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- 2hukum apa saja yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service)?
C. Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan tujuan penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah:
- Untuk mengetahui bagaimana Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service)
- Untuk mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku pengancaman lewat SMS (Short Message Service)
D. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan sebagai berikut:
- Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana mengenai tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service).
- Secara praktis, hasil penelitian ini di harapkan dapat memberikan masukan, pemikiran-pemikiran dan informasi secara nyata kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam membuat peraturan Perundang-undangan dibidang tersebut.
E. Kerangka Pemikiran
Pembahasan tentang tindak pidana pengancaman lewat sms (shot message service) tidak terlepas dari unsur filosofis sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ke empat yang menyatakan bahwa:
“… Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia …”
Pembukaan alinea ke empat, menjelaskan tentang pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila secara subtansial merupakan konsep luhur dan murni, luhur karena mencerminkan nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun temurun dan abstrak, murni karena kedalaman substansi yang menyangkut beberapa aspek pokok, baik agamis, ekonomi, ketuhanan, sosial dan budanya yang memiliki corak patrikular sehingga pancasila secara konsep dapat di sebut suatu sistem tentang segala hal, karena secara konseptural seluruh yang tertuang dalam sila berkaitan erat dan tak dapat di pisahkan.[6]
Sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke empat maka negara wajib melindungi serta mengatur hak dan kewajiban warga negaranya melalui peraturan perundang-undangan agar dapat tercipta suasana dan kondisi yang aman, tentram dan damai dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Indonesia adalah negara hukum seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan hal tersebut hukum tidak boleh ketinggalan dalam proses pembangunan sebab pembangunan yang berkesinambungan menghendaki adanya konsepsi hukum yang mendorong dan mengarahkan pembangunan sebagai cerminan dari tujuan hukum modern. Salah satu tujuan hukum adalah keadilan menurut pancasila yaitu keadilan yang seimbang, artinya ada kesinambungan diantara kepentingan individu, kepentingan masyarakat dan kepentingan penguasa.
Indonesia sebagai negara hukum menganut asas dan konsep pancasila yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yaitu:
- ketuhanan mengamanatkan bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang anti agama dan anti ajaran agama
- Azas kemanusiaan mengamanatkan bahwa hukum nasional harus menjamin, melindungi hak asasi manusia
- kesatuan dan persatuan mengamanatkan bahwa hukum Indonesia harus merupakan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia, berfungsi sebagai pemersatu bangsa
- Azas demokrasi mengamanatkan bahwa kekuasaan harus tunduk pada hukum yang adil dan demokrat
- Azas keadilan sosial mengamanatkan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama dan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Berdasarkan azas-azas tersebut maka segala tindakan yang melanggar hukum harus segera ditindaklanjuti dengan dibuatnya suatu peraturan perundang-undangan yang relevan dan tegas untuk mengaturnya, seperti halnya kejahatan pengancaman atau afdreiging yang diatur dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan pengancaman dalam bentuknya yang pokok diatur dalam pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut;
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan”
Dari rumusan undang-undang tersebut diperoleh sejumlah unsur-unsur yang dibagi menjadi dua bagian yaitu:[7]
1. Unsur-unsur Objektif
- atau dewingen
- Orang lain atau iemand
- Untuk membuat suatu pinjaman atau tot het aangaan van eene schuld
- Umtk menyerahkan sesuatu benda atau tot afgifte van eenig goed
- Untuuk meniadakan suatu piutang atau tot het tenietdoen van eene inschuld
- Dengan cara ancaman pencemaran, baik dengan lisan maupun dengan tulisa
2. Unsur-unsur Subjektif
- Dengan maksud atau met het oogmerkdan
- Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau om zich of een ander te bevoordelen
Berdasarkan uraian mengenai unsur-unsur pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut, diketahui bahwa tindakan pengancaman merupakan suatu kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dari orang atau barang dan cara untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.
Era globalisasi dan teknologi informasi membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya baru, salah satunya adalah Pengancaman lewat SMS (Short Message Service) yang semakin marak terjadi kejahatan tersebut dapat dilakukan oleh semua orang yang mempunyai alat komunikasi yang bernama telepon genggam atau handphone.
Kejahatan pengancaman atau afdreiging lewat SMS (Short Message Service) sangat merugikan pihak yang terkena pengancaman tersebut, karena pihak yang merasa terancam tidak dapat mengetahui siapa orang yang melakukan pengancaman tersebut sehingga tidak dapat melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
Perbuatan atau tindakan pelaku, alat bukti ataupun barang bukti dalam tindak pidana biasa, dapat dengan mudah diidentifikasikan, tidak demikian halnya untuk kejahatan yang menggunakan handphone seperti halnya tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service), dalam hal ini cukup sulit dalam proses pembuktiannya.
F. Metode Penelitian
Penelitian dalam karya tulis ini penulis lakukan berdasarkan metode penelitian:
1. Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan secara deskripktif analitis, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara melukiskan dan menggambarkan fakta-fakta baik data sekunder bahan hukum primer berupa peratuan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan sebagainya, data sekunder bahan hukum sekunder berupa doktrin atau pendapat para ahli, dan data sekunder bahan hukum tertier berupa data seperti majalah dan brosur yang berhubungan dengan pengancaman lewat SMS (Short Message Service)
2. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode yang mana hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, azas atau dogma-dogma. Metode pendekan dalam penelitian ini menggunakan dua penafsiran yaitu penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Penafsiran gramatikal adalah penafsiran berdasarkan bunyi undang-undang dengan berpedoman kepada arti kata-kata dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat yang dipakai dalam undang-undang tersebut atau melihat arti kata dari kamus hukum sedangkan penafsiran sistematis adalah penafsiran yang memperhatikan susunan kata-kata yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya dalam undang-undang itu sendiri maupun undang-undang lainnya. Disamping itu dilakukan juga pendekatan terhadap bahan hukum non undang-undang
3. Tahap Penelitian
a. Studi Kepustakaan
Penelitian ini dilakukan dengan mencari data-data berupa:
- Data sekunder bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan sebagainya.
- Data sekunder bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum berupa doktrin / pendapat para ahli hukum
- Data sekunder bahan hukum tertier yaitu bahan yang memberikan informasi berupa artikel, majalah, makalah serta brosur.
b. Studi Lapangan
penulis melakukan wawancara langsung secara terstruktur dengan beberapa pihak pada instansi terkait khususnya yang menangani kasus pengancaman lewat SMS (Short Message Service) untuk melengkapi data sekunder pada penulisan ini
4. Tekhnik Pengumpulan Data
Tekhnik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data yang di peroleh dari perundang-undangan, buku-buku teks, hasil penelitian, majalah, artikel dan lain-lain serta wawancara dengan pihak-pihak yang terjait dan mengunjungi situs internet yang berhubungan dengan masalah pengancaman lewat SMS (Short Message Service).
5. Metode Analitis Data
Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dengan demikian diharapkan:
- Bahwa peraturan perundang-undangan yang satu dengan perundang-undangan yang lainnya tidak saling bertentangan.
- Memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan
- Memperhatikan kepastian hukum bahwa perundang-undangan benar-benar dilaksanakan oleh penguasa maupun penegak hukum.
- Berdasarkan pasal 28 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman analisis dilakukan untuk mencari hukum tertulis dan tidak tertulis
6. Lokasi Penelitian
a. perpustakaan
- Perpustakaan Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Jalan Dipati Ukur No 112 Bandung
- Perpustakaan Universitas Padjajaran Bandung (UNPAD), Jalan Tubagus Ismail Bandung
- Perpustakaan Universitas Islam Bandung (UNISBA), Jalan Taman sari No. 1 Bandung
- Perpustakaan Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Jalan Lengkong Besar Bandung
- Perpustakaan Universitas Parahyangan Bandung, Jalan Cimbuleuit Bandung
- Perpustakaan Daerah Propinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta Bandung
G. Sistematika Penulisan
Sistematika hukum ini dibagi menjadi V bab, yang terdiri dari
BAB I: PENDAHULUAN
Bab ini memuat tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah , maksud dan tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian serta sistematika penulisan.
BAB II : ASPEK HUKUM MENGENAI SMS (Short Message Service) DAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN
Bab ini memuat tentang Ruang lingkup penggunaan SMS (Short Message Service), Ketentuan hukum mengenai tindak pidana pengancaman
BAB III: TINDAK PIDANA PENGANCAMAN LEWAT SMS (Short Message Service)
Bab ini memuat tentang Proses pengiriman SMS (Short Message Service),Tindak Pidana Pengancaman Lewat SMS (Short Message Service)
BAB IV : ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN LEWAT SMS BERDASARKAN PASAL 369 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) JUNCTO PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Bab ini memuat tentang tanggung jawab pelaku tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service) berdasarkan pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto pasal 29 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Perlindungan hukum terhadap pihak yang terancam atas tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service)
BAB V : SIMPULAN DAN SARAN.
Bab ini berisi simpulan dan saran
BAB II
ASPEK HUKUM MENGENAI SMS (Short Message Service) DAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN
A. Ruang lingkup penggunaan SMS (Short Message Service)
Pada zaman dahulu sebelum ditemukan alat komunikasi, informasi disampaikan dari mulut ke mulut (orang ke orang). Cara ini kurang efektif karena membutuhkan waktu lama dan berita menjadi tidak pasti karena dijelaskan oleh orang yang berbeda, informasi disampaikan melalui surat yang dikirim melalui orang, burung merpati atau pos. Kelemahan dari cara ini adalah masih memerlukan waktu lama terutama apabila tujuan jauh dan tidak bisa dilakukan komunikasi dua arah.
Telepon pada awalnya ditemukan tahun 1876, yang digunakan sebagai media untuk mengirimkan suara, dan salah satu penerapan konsep analog, juga memberikan konstribusi yang tidak sedikit terhadap perkembangan teknologi. Sampai dengan sekitar tahun 1960-an, penerapan analog ini masih tetap bertahan, hingga setelah itu, mulai mengarah kepada teknologi digital
Telepon berasal dari kata Tele yang berati jauh, dan Phone yaitu suara, sebagai dapat disimpulkan bahwa telepon adalah alat telekomunikasi yang dapat mengirimkan suara melalui sinyal listrik[8]. Telepon terdiri dari enam perangkat utama yaitu gagang, dialing circuit (DTMF tone or Rotary), bel, mikropon, speaker (perangkat untuk mendengarkan), dan kabel penghubung gagang dengan badan utama. Perangkat ini biasanya digunakan untuk berkomunikasi antar jarak yang berjauhan[9].
Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi di bidang komunikasi yang mengharuskan manusia untuk saling berhubungan satu dengan yang lainnya secara cepat dan efisien, oleh karena itu manusia membuat terobosan baru dengan menciptakan telepon genggam yang dapat di bawa kemana-mana, berbeda halnya dengan telepon konvensional pada umumnya tidak dapat di bawa ke mana-mana akan tetapi mempunyai fungsi yang sama untuk berkomunikasi.
Pengertian telepon genggam atau telepon seluler adalah sebuah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon fixed line yang konvensional namun dapat dibawa ke mana-mana (portabel) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel; wireless). Telepon seluler (ponsel) biasa juga dikenal dengan sebutan handphone.
Telepon Seluler atau yang biasa disebut Handphone atau Telepon Genggam merupakan salah satu kebutuhan yang sangat biasa di kalangan masyarakat pada masa ini. Masyarakat sangat membutuhkan telepon, termasuk telepon genggam ini. Mulai dari masyarakat kalangan atas, sampai masyarakat bawah semua membutuhkan telepon seluler karena untuk saat ini telepon selulerlah yang dianggap sebagai media komunikasi paling cepat dan efisien, selain itu fasilitas yang dimiliki ponsel juga mengalami perkembangan dari waktu-kewaktu, hal ini dapat dilihat berdasarkan hal-hal sebagai berikut[10]:
a. Generasi pertama
Generasi pertama telepon seluler bergerak dengan menggunakan teknologi analog seperti AMPS (Advance Mobile Phone Service), Total Access Communications System (TACS), dan Nordic Mobile Telephone (NMT) mulai diperkenalkan.
b. Generasi kedua
Pada perkembangan telepon seluler dari generasi pertama ke generasi kedua yang membedakan adalah bahwa generasi kedua menggunakan GSM (Global System for Mobile Communications) dan CDMA (Code Division Multiple Access). Keduanya memberikan layanan selangkah lebih maju dengan teknologi digital yang dimiliki dan kemampuan mentransfer data. Kehadiran 2G kemudian diikuti oleh teknologi GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhance Data rates for GSM Evolution) yang memiliki kecepatan pengiriman data lebih baik.
c. Generasi ketiga
Munculnya teknologi telepon seluler generasi ketiga yang mampu mentransfer suara, data dan gambar dalam kecepatan tinggi, hingga 2 Mbps (megabyte per second).
Selain itu telepon seluler atau handphone juga telah dilengkapi dengan berbagai aplikasi standar, seperti answering machine, schedule book, memory bank untuk menyimpan daftar kontak (phone atau adress book). Dari segi penggunaannya, ponsel tidak hanya dapat digunakan untuk pembicaraan suara (voice), tapi juga mencakup aplikasi messaging, seperti melalui SMS. Layanan pesan singkat atau surat masa singkat yang dalam bahasa Inggris di sebut Short Message Service disingkat SMS adalah sebuah layanan yang dilaksanakan dengan sebuah telepon genggam untuk mengirim atau menerima pesan-pesan pendek. Pada mulanya SMS dirancang sebagai bagian dari GSM[11].
Sebuah pesan SMS maksimal terdiri dari 140 bytes, dengan kata lain sebuah pesan bisa memuat 140 karakter 8-bit, 160 karakter 7-bit atau 70 karakter 16-bit untuk bahasa Jepang, bahasa Mandarin dan bahasa Korea yang memakai Hanzi. Adapula beberapa metode untuk mengirim pesan yang lebih dari 140 bytes, tetapi seorang pengguna harus membayar lebih dari sekali. SMS bisa pula untuk mengirim gambar, suara dan film, SMS bentuk ini disebut MMS.
Kehadiran teknologi pesan singkat atau lebih sering disebut SMS pada telepon seluler memacu perubahan cara berkomunikasi. Penggunaan pesan singkat pada telepon seluler semakin hari semakin berkembang di kalangan pengguna telepon seluler, keterbatasan pengiriman pesan yang dapat dikirimkan oleh pengguna telepon seluler membuat adanya suatu perubahan, yaitu perubahan cara penulisan kata pada pesan singkat, misalnya disingkat. Hal ini menyebabkan sulitnya jika suatu saat nanti akan dibuat suatu aplikasi yang masukannya adalah pesan singkat telepon seluler, seperti SMS Text To Speech atau SMS Natural Language Processing[12].
Penggunaan telepon genggam saat ini didominasi untuk penggunaan layanan SMS. Layanan SMS telah menjadi solusi yang cepat dan murah bagi pengguna telepon genggam untuk saling bertukar informasi, hal ini disebabkan oleh tarif yang lebih murah dibandingkan dengan layanan telepon. Pada setiap pengiriman SMS, baik dari HP menuju operator, atau sebaliknya, yang harus diperhatikan ialah selalu menggunakan format PDU (Protocol Data Unit), yaitu paket data dimana pesan SMS dikemas, bersama informasi tanggal, nomor tujuan, nomor pengirim, nomor operator, jenis skema SMS, masa valid SMS, dan beberapa hal lain (tergantung jenis paketnya).
Melalui fasilitas SMS yang tersedia di ponsel tersebut kita bisa melakukan komunikasi dengan kerabat yang berada jauh dari kita tanpa mengalami kesulitan kecuali jika signal pada daerah tujuan belum seutuhnya lengkap. Mendengar kabar dari kerabat atau keluarga yang tinggal jauh tidak harus menunggu dalam waktu yang cukup lama karena dengan lewat SMS kita dapat dengan cepat mendapat kabar.
B. Ketentuan Hukum Mengenai Tindak Pidana Pengancaman
Menurut sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jenis-jenis kejahatan yang termasuk ke dalam golongan kejahatan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik atau apa yang di dalam bahasa belanda disebut Misdrijven tegen de eigendom en de daaruit voortvoeiende zakelijke recten adalah[13] :
- Pencurian
- Pemerasan dan pengancaman
- Penipuan
- Pengrusakan
Kejahatan sering disebut dengan istilah tindak pidana, istilah tindak pidana ini sering kita dengar dan gunakan dalam kehidupan sehari-hari, perkataan tindak pidana itu sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembuat undang-undang disebut sebagai strafbaarfeit tanpa diketahui pasti arti sesungguhnya mengenai yang dumaksud dengan srafbaarfeit.
Perkataan feit pada kata stafbaarfeit berarti sebagian dari kenyataan atau een gedeelte van de werkellijkheid sedangkan straafbaar berarti dapat dihukum, dengan demikian secara harpiah perkataan strafbaarfeit itu dapat diterjemahkan sebagai sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum yang sudah barang tentu tidak tepat, oleh karena kelak akan kita ketahui yang dapat dihukum itu ialah manusia secara pribadi dan bukan kenyataan perbuatan dan atau tindakan[14].
Secara umum, tindak pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang pada dasarnya dapat kita bagi menjadi dua macam unsur yakni unsur-unsur subjektif dan unsur-unsur objektif. Unsur-unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri pelaku atau yang berhubungan dengan diri pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.[15]
Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana terdiri dari[16] :
- Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa).
- Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud didalam Pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
- Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat dalam kejahatan-kejahatan pencurian, pengancaman, pemerasan dan lain-lain.
- Merencanakan terlebih dahulu tau voorbedachte raad seperti yang misalnya terdapat dalam kejahatan menurut Pasal 340 Kitab-kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
- Perasaan takut atau vress yang antara lain terdapat dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 380 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, yang dimaksud dengan unsur-unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu dalam keadaan-keadaan yang mana tindakan atas pelaku itu terdapat unsur-unsur objektif dari sesuatu tidak pidana yakni[17]:
- Sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid
- Kualitas pelaku, misalnya keadaan sebagai seorang pegawai negeri dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas pada kejahatan menurut Pasal 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
- Kausalitas adalah suatu pengancaman dan untuk menakut-nakuti dengan hilangnya nyawa seseorang, misalnya, hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Di Indonesia terdapat penggolongan tindak pidana yang terang dan tegas dengan beberapa konsekuensi yaitu penggolongan kejahatan dan pelanggaran atau dalam bahasa belanda disebut misdrijven en overtridingen. Penggolongan ini pertama-tama terlihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri atas tiga buku, Buku I memuat ketentuan-ketentuan Umum (algemene leersrukken), Buku II memuat penyambutan tindak-tindak pidana yang termasuk golongan kejahatan atau misdrijven, dan Buku III memuat penyebutan tindak-tindak pidana yang termasuk golongan pelanggaran atau overtredingen.
Tindak pidana pengancaman atau afdreiging mempunyai beberapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan atau afpersing yang diatur dalam pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni bahwa dalam kedua tindak pidana tersebut, undang-undang telah mensyaratkan tentang adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut [18]:
- Menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan orang ketiga
- Mengadakan perikatan utang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan piutang.
Kedua tindak pidana tersebut juga mempunyai unsur subjektif yang sama yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, perbedaan antara kedua tindak pidana tersebut terletak pada cara bagaimana pemaksaan itu harus dilakukan oleh pelaku. Pada tindak pidana pemerasan, pemaksaan itu dilakukan dengan ancaman akan memfitnah dengan lisan, memfitnah dengan tulisan atau akan mengumumkan suatu rahasia, sedangkan pada tindak pidana pemerasan pemaksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pada mulanya tindak pidana pengancaman yang diatur dalam pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebut dengan afzetterij akan tetapi atas usul profesor de Vries sebutan tersebut diganti menjadi afdreiging yang berarti pengacaman.
Kejahatan pengancaman diatur dalam Buku II Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Pasal 368 sampai dengan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan pengancaman dalam bentuknya diatur dalam pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
“ (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan”
Dari rumusan undang-undang tersebut diperoleh sejumlah unsur-unsur yang dibagi menjadi dua bagian yaitu:[19]
1. Unsur-unsur Objektif
- Barang siapa
- Memaksa atau dewingen
- Orang lain atau iemand
- Untuk menyerahkan sesuatu benda atau tot afgifte van eenig goed
- Untuk membuat suatu pinjaman atau tot het aangaan van eene schuld
- Untuk meniadakan suatu piutang atau tot het tenietdoen van eene inschuld
- Dengan cara ancaman pencemaran, baik dengan lisan maupun dengan tulisan
- Membuka sesuatu rahasia
2. Unsur-unsur Subjektif
- Dengan maksud atau met het oogmerkdan
- Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau om zich of een ander te bevoordelen
Penjelasan dari unsur-unsur diatas adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa
Kata barang siapa menunjukkan orang, yang apabila orang tersebut ternyata memenuhi semua unsur dari tindak pidana pengancaman yang didakwakan oleh jaksa, maka ia harus dipandang sebagai dader atau pelaku dari tindak pidana pengancaman tersebut.
2. Memaksa
Dalam hal ini bahwa seseorang menyuruh untuk melakukan sesuatu atau mengajak seseorang untuk melakukan kejahatan dengan ancaman.
3. Untuk menyerahkan sesutu benda
Dalam hal ini perlu dicatat bahwa benda yang dimaksud tidak perlu harus diserahkan sendiri oleh orang yang diancam kepada orang yang mengancam
4. Untuk membuat suatu pinjaman
Pinjaman di sini bukanlah untuk mendapatkan uang pinjaman dari orang diperas, melainkan memaksa orang tersebut untuk membuat suatu perikatan yang menyebabkan ia harus membayar suatu jumlah uang tertentu.
5. Untuk menguntungkan diri sendiri
Menguntungkan diri sendiri adalah menambah kekayaannya semula.
6. Membuka sesuatu rahasia
Membuka rahasia dalam kejahatan ini bukanlah semata-mata rahasia pribadi yang tidak boleh diketahui oleh orang banyak, kecuali sejumlah orang tertentu melainkan juga suatu rahasia yang tidak boleh diketahui oleh orang tertentu.
Sementara itu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (4) telah diatur mengenai pengancaman yaitu :
” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”
Selain dari pada itu tindak pidana pengancaman diatur dalam pula pasal 29 yang berbunyi sebagai berikut:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”
Berdasarkan ketentuan diatas, apabila seseorang melakukan perbuatan yang dilarang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam hal ini melakukan Pengancaman akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 45 ayat (3) yaitu : setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). dan pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (du belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). SMS (Short Message Service) yang berisi ancaman ini dapat ditafsirkan dengan menggunakan penafsiran hukum ekstensif yang diperluas yaitu sebagai informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). dalam hal ini SMS dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik atau data elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi,
BAB III
TINDAK PIDANA PENGANCAMAN LEWAT SMS
(Short Message Service)
A. Proses pengiriman SMS (Short Message Service)
Teknologi SMS (Short Message Service) sangat diminati oleh semua golongan masyarakat, baik muda atau tua, pria atau wanita, demikian juga untuk seluruh tingkat ekonomi, bahkan SMS sudah menjadi komoditi bisnis yang menguntungkan, karena tingginya penggunaan SMS dalam kehidupan masyarakat. SMS secara secara umum dapat diartikan sebagai sebuah service atau layanan yang memungkinkan dikirimkannya/ditransmisikannya pesan text pendek dari dan ke mobile phone, fax, mesin, atau IP address. Disebut pesan text pendek karena pesan yang dikirimkan hanya berupa karakter text dan tidak lebih dari 160 karakter. Pengiriman SMS menggunakan saluran signalling, bukan saluran suara, sehingga kita dapat saja menerima SMS walaupun kita sedang melakukan komunikasi suara.
Beberapa keunggulan penggunaan SMS sebagai berikut[20]:
- Pesan dalam SMS pasti akan dikirimkan ke tujuan. Jika nomor tujuan tidak aktif atau di luar service area, maka pesan akan disimpan di SMSC (short message service center) server dan akan dikirimkan segera setelah nomor tujuan aktif kembali. Pesan juga akan tetap terkirim ke tujuan walaupun nomor tujuan sedang sibuk.
- Pesan SMS dapat dikirim ke banyak penerima sekaligus pada saat yang bersamaan.
- Pesan SMS dapat dikirmkan ke berbagai jenis tujuan, seperti e-mail, IP ataupun applikasi lain
- Dapat diintegrasikan dengan aplikasi content untuk berbagai macam keperluan seperti registrasi membership, pemilihan award / bintang TV / iklan dan lain-lain, kuis, games, voting, chatting, reservasi, request informasi, sensus/survey, dan lainnya tergantung dengan kegunaan dan fungsi aplikasi content yang terhubungan dengan SMSC (short message service center).
- Harganya murah
Pada perkembangannya, SMS mulai dikenalkan pada era teknologi wireless generasi ke 2 (2G). Di Eropa, SMS mulai diperkenalkan pada tahun 1991, pada saat mulai digunakannya GSM yang merupakan teknologi 2G yang digunakan di negara-negara Eropa, Asia dan Australia.
Selanjutnya, SMS dikembangkan menjadi EMS (Enhanced Message Service), yang mana jumlah karakter yang dikirimkan melalui EMS dalam 1 SMS menjadi lebih banyak dan dapat juga digunakan untuk mengirimkan pesan berupa non-karakter (dapat berupa gambar sederhana). Pengiriman pesan yang lebih dari 160 karakter, akan dapat dipecah menjadi beberapa buah di mana masing-masingnya terdiri dari tidak lebih dari 160 karakter, misalnya pesan yang dikirimkan terdiri dari 200 karakter, maka pesan ini akan dipecah menjadi 2 buah SMS (1 buah SMS dengan 160 karakter dan 1 SMS dengan 40 karakter). Kedua SMS ini akan dikirimkan sebagai 2 SMS terpisah dan di sisi penerima akan digabungkan menjadi satu SMS lagi. Selain itu, EMS juga memungkinkan pengiriman data gambar sederhana dan rekaman suara.
Pesan-pesan SMS dikirim dari sebuah telepon genggam ke pusat pesan atau SMSC (Short message service center), di sini pesan disimpan dan mencoba mengirimnya selama beberapa kali. Biasanya 1 hari atau 2 hari, lalu pesan dihapus. Seorang pengguna dapat memperoleh konfirmasi dari pusat pesan ini, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar jaringan GSM dengan SMS center (SMSC) di bawah ini[21] :
Melalui SMS, kita dapat mentransmisikan pesan singkat dari dan ke Mobile Subscriber (MS). Pengiriman pesan singkat ini (SMS) dimungkinkan dengan adanya sebuah SMSC (Short Message Service Center). Secara umum SMSC berfungsi menerima SMS yang dikirim, menyimpannya untuk sementara, dan memforward /mengirimkan SMS tersebut ke mobile subscriber (MS) ataupun External Short Message Entities (ESME) tujuan.
External Short Message Entities (ESME) adalah device selain MS yang dapat berfungsi untuk menerima atau mengirim SMS. Pada umumnya ESME diGUNAKAN untuk menciptakan layanan yang lebih beragam kepada pelanggan atau untuk meningkatkan kinerja (performance) jaringan telekomunikasi dari operator telekomunikasi wireless yang bersangkutan.
Bila sebuah SMS dikirimkan dari MS A ke MS B, maka SMS itu akan diteruskan oleh BSS ke MSC kemudian ke SMSC. SMSC berfungsi mengirimkan SMS tersebut ke MS B. Untuk keperluan ini, SMSC harus tahu bagaimana status subscriber (aktif/tidak aktif), dimana lokasi MS B berada.
SMS semakin berkembang karena dapat digunakan untuk beragam aplikasi baik untuk keperluan pribadi, korporasi maupun publik. Beragam layanan berbasis SMS telah tersedia di Indonesia, khususnya info-on-demand (akses berita terbaru, informasi kurs, jadwal kereta api, jadwal penerbangan), download nada dering, maupun kuis. Bahkan SMS juga mulai digunakan untuk transaksi perbankan (mobile banking)
Faktor teknis yang mendorong pertumbuhan SMS antara lain yaitu:[22]
- Interkoneksi antar operator;
- Adopsi oleh semua pabrikan handset;
- Antar muka (interface) yang ramah pengguna;
- Adopsi oleh beragam penyedia konten;
- Modifikasi menjadi pesan panjang, gambar dan dering sederhana;
- Tersedianya delivery report baik manual maupun otomatis; serta
- Kebutuhan bandwidth yang relatif kecil;
Sementara itu, faktor psikologis yang mendukung pertumbuhan SMS (Short Message Service) antara lain:[23]
- Biaya yang terkesan murah (meskipun bisa juga dimaknai sebagai sangat mahal);
- Skema tarif yang sangat sederhana dan mudah dimengerti oleh konsumen;
- Tidak mengenal biaya roaming nasional ketika voice masih ada roaming.
Saat mulai digunakannya teknologi GPRS, maka service pengiriman pesanpun berkembang, tidak terbatas text saja, tapi juga dalam bentuk gambar dan suara (multimedia), service ini dikenal dengan nama MMS (Multimedia Message Service). Layanan MMS (multimedia messaging service) belum dapat menggantikan peranan pesan singkat SMS. SMS mengalami pertumbuhan sangat pesat praktis tanpa terkait dengan penurunan tarif. Buktinya, sejak pertama diperkenalkan di Indonesia, tarif SMS relatif tetap[24].
Seiring dengan perkembangan teknologi SMS, ada beberapa jenis SMS, salah satunya adalah SMS Premium yang mulai berkembang pesat, layanan ini mulai menggeser layanan lainnya yaitu premium call yang dulunya meramaikan pasar. SMS Premium mulai dikenal oleh masyarakat ketika acara-acara reality show meramaikan pertelevisian. Awalnya layanan ini hanya digunakan untuk pemilihan saja, namun layanan ini terus berkembang dengan layanan-layanan yang sangat menarik. Sampai saat ini, sebagian besar pengguna telepon seluler di Indonesia menggunakan layanan ini[25].
Untuk menggunakan layanan SMS premium ini, kita harus memiliki short number yang biasanya terdiri dari 4 digit atau dikenal juga dengan sebutan Abbreviated Dialling Number (ADN). Secara umum, tipe layanan berbasis SMS ini dikelompokan menjadi dua yaitu[26]:
SMS Pull adalah layanan SMS berbasis request, jadi hanya ketika diminta maka informasi via SMS tersebut akan dikirim ke pengguna ponsel. Layanan yang biasa menggunakan model seperti ini adalah kuis, polling, atau information on demand.
2. SMS Push, adalah layanan berbasis langganan dengan cara pendaftaran terlebih dahulu. Biasanya layanan ini menggunakan dengan kata ‘REG’. Selanjutnya selanjutnya secara rutin penyelenggara konten akan mengirimkan SMS secara rutin kepada pelanggan tersebut. Dan baru akan berhenti ketika pelanggan mengirim permohonan untuk mengakhirinya dengan kata ‘UNREG’.
Metode pentarifan yang digunakan pada layanan premium ada dua yakni[27] :
- MO (Mobile Originating) yaitu tarif akan langsung dikenakan begitu pelanggan mengirimkan SMS
- MT (Mobile Terminating) yaitu tarif akan dikenakan begitu pelanggan mendapatkan kontennya atau begitu SMS balasannya diterima.
Penerapan tarif dan hasil yang didapat dari layanan sebuah jaringan, tergantung dari ketentuan dan kesepakatan dengan pihak operator. Untuk layanan SMS ini, operator akan menyisihkan atau menetapkan biaya bearer sebelum jumlah bagi hasil ditentukan, misalnya tarif layanannya Rp. 2000,- yang akan didapatkan oleh content provider adalah Rp.2000,- dikurang biaya bearer (SMS) sesuai ketentuan yaitu Rp.350,- sisanya adalah Rp.1650,- lalu dibagi sesuai dengan porsi bagi hasilnya. Jika aturannya adalah fifty-fifty maka baik penyedia layanaan maupun operator akan mendapatkan Rp.825,- per SMS.
Sebagai sebuah teknologi, SMS Premium tidak terlepas dari berbagai kekurangan dan kelemahan. Layanan ini sering merugikan konsumen karena kesulitan untuk melakukan penghentian layanannya sehingga walaupun telah berkali-kali melakukan UNREG, konsumen tetap mendapatkan SMS dari penyedia layanan yang mengakibatkan pulsa konsumen terus berkurang. Beberapa pihak berpendapat bahwa layanan ini lebih banyak digunakan sebagai mesin uang saja karena timbal baliknya tidak ada, seperti konsumen-konsumen yang mengikuti kuis atau undian melalui SMS Premium tidak mengetahui apakah dia benar-benar diikutsertakan dalam undian tersebut atau tidak, contoh lainnya adalah bahwa tidak ada acknowledge yang membuktikan apakah SMS yang dikirim dalam berbagai kontes pencarian bakat diikutsertakan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah dukungan dalam kontes-kontes tersebut hanya berupa persentase saja bukan angka real SMS yang dikirimkan.
Pada perakteknya, belum ada ketentuan hukum yang mengatur mengenai hal-hal diatas. Oleh karena itu harus diupayakan adanya transparansi atas SMS yang dikirim Penyelenggaraannya harus memiliki kredibilitas yang memadai sehingga konsumen tidak merasa dirugikan saat menggunakan layanan ini. Untuk memonitor layanan jasa telekomunikasi dan bisnis content, perlu dipertimbangkan adanya pengawas content untuk mengawasi dugaan pelanggaran penyelenggara layanan SMS maupun premium call[28].
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) menyatakan bahwa ada 3 hal yang selalu dikeluhkan oleh konsumen atas penggunaan layanan SMS yaitu[29]:
- Tersedotnya pulsa seluler tanpa keinginan konsumen sepenuhnya.
- Ketidaktahuan atau kesulitan memahami/menghentikan layanan konten dengan tarif SMS Premium.
- Penipuan berkedok undian berhadiah melalui SMS.
Saat ini telah ada peraturan yang mengatur tentang Fitur Berbayar, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 24 Tahun 2005 Tentang Fitur Berbayar. Peraturan itu menegaskan bahwa segala layanan yang sifatnya dikenakan biaya atas jasa telekomunikasi haruslah mendapat persetujuan dari konsumen sebelumnya, tetapi prakteknya ternyata lain, konsumen merasa rugi dan terjebak ketika dalam sehari menerima SMS Premium terus-menerus dikirim yang tentunya memotong jumlah pulsa secara signifikan. Sementara pihak Content Provider (CP) berdalih bahwa sudah menerapkan aturan yang telah ditentukan dan mendapatkan persetujuan konsumen melalui proses registrasi SMS.
B. Tindak Pidana Pengancaman Lewat SMS (Short Message Service)
Di Indonesia terdapat penggolongan tindak pidana yang (misdrijven en overtridingen) terang dan tegas dengan beberapa konsekuensinya. Penggolongan ini terlihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri atas tiga buku, Buku I memuat Ketentuan Umum (algemene leersrukken), Buku II memuat tindak-tindak pidana yang termasuk golongan kejahatan atau misdrijven, dan Buku III memuat tindak-tindak pidana yang termasuk golongan pelanggaran atau overtredingen.
Tindak pidana pengancaman atau afdreiging diatur dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 369, tindak pidana pengancaman atau afdreiging mempunyai beberapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan atau afpersing yang diatur dalam pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni bahwa dalam kedua tindak pidana tersebut, undang-undang telah mensyaratkan tentang adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut [30]:
c. Menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan orang ketiga.
d. Mengadakan perikatan utang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan piutang.
Kedua tindak pidana tersebut juga mempunyai unsur subjektif yang sama yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hukum dan teknologi berkembang secara bersamaan, namun pada kenyataannya tidak dapat dipungkiri bahwa hukum berjalan lebih lambat dibandingkan dengan perkembangan teknologi yang selalu berubah dengan cepat. Ketidakseimbangan antara hukum dan teknologi ini mengakibatkan perbuatan yang melanggar hukum seperti kejahatan dengan memanfaatkan media telekomunikasi seperti telepon seluler.[31]
Beberapa tahun terakhir ini perkembangan dan kemajuan teknologi yang sedemikian cepat, khususnya teknologi komunikasi dan informatika sangat berkembang dengan luas dan hampir semua kalangan masyarakat dapat merasakan perkembangan teknologi tersebut, contohnya pada perkembangan teknologi telepon seluler (ponsel) sangat berkembang dengan pesat. Harus diakui, penemuan dan perkembangan teknologi tersebut memang bersifat memanjakan manusia dalam menikmati hidup[32].
Disatu sisi Teknologi mendorong peningkatan kualitas hidup manusia di berbagai bidang, tetapi di sisi lain teknologi dapat mendatangkan dampak negative dalam kehidupan masyarakat, terutama jika penggunaannya kurang tepat atau bahkan disalahgunakan, contohnya, fitur layanan pesan singkat atau short message service (SMS), yang kini menjadi primadona para pengguna ponsel sekaligus menjadi salah satu andalan pendapatan operator seluler. Saat Lebaran lalu, SMS menjadi sarana yang cukup efektif untuk sekadar mengucapkan selamat Idul Fitri dan mohon maaf lahir batin kepada teman atau kerabat, karena mungkin tidak dapat bertemu langsung. SMS-SMS Lebaran itu telah berdatangan sejak sehari sebelum hari raya Idul Fitri tiba dan beberapa orang mengeluh kesulitan mengirim, mungkin karena overload.[33]
Kemudahan-kemudahan yang diperoleh dari media komunikasi, kadang-kadang telah disalahgunakan oleh pengguna atau pemakainya, contohnya penggunaan telepon selular untuk melakukan tindak pidana pengancaman melalui fasilitas SMS (Short Massage Service).
Di Jayapura seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bernama Dina Melinda Saragih yang berumur 34 tahun, seorang warga Jl Raya Entrop, Bucend II Jayapura Selatan, diancam melalui SMS dari seseorang yang tidak dikenalnya. SMS yang bernada ancaman ini diterima oleh dina ketika ia berada ditempat tinggalnya pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2008 sekitar pukul 14.37 WIT (waktu Indonesia Tengah), ancaman ancaman sms tersebut berisi :.
“Dina mulutmu manis, tapi berbisa. Ingat kau masukin orang ke sel. Sekarang saya sudah bebas, ingat kemarin Andre masih dikasih kesempatan hidup, sekarang nyawa kamu dan Andre akan menebus dan membalas sakit hati ku”[34].
Selain itu di wahana wisata Dunia Fantasi (Dufan), Ancol, Jakarta Utara pada tanggal 10 maret 2007 telah terjadi pengancaman bom melalui SMS center polda Metro Jaya 1717 SMS ancaman tersebut berisi "Dengan Bahan C4 akan meledak pukul 01.00 WIB di Dufan. Ini Bukan Isu". Untung petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dapat menangkap tersangka pengancaman bom tersebut yaitu Yanto alias AD[35].
Contoh kasus diatas sangat merugikan pihak yang terkena ancaman tersebut karena sudah mengganggu ketenangan diri seseorang maupun sekelompok orang baik secara lahir maupun batin, kasus-kasus pengancaman tersebut dapat dijerat dengan pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, Pasal 335 dengan ancaman penjara 1 tahun beserta denda kedua pasal diatas dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana pengancaman lewat SMS apabila pihak yang terkena ancaman membuat tuntutan terhadap pelaku, tapi apabila pihak yang terkena ancaman tidak melakukan tuntutan maka pelaku tidak dapat dituntut dengan pasal diatas, Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dan terhadap kasus pengancaman bom dapat juga dijerat dengan Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
BAB IV
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN LEWAT SMS BERDASARKAN PASAL 369 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) JUNCTO PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
A. Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Lewat SMS (Short Message Service) Berdasarkan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 29 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Telepon Seluler atau yang biasa disebut Handphone atau Telepon Genggam merupakan salah satu kebutuhan yang sangat biasa di kalangan masyarakat pada masa ini. Masyarakat sangat membutuhkan telepon selain itu juga telah banyak kalangan yang menggunakan telepon genggam ini. Mulai dari masyarakat kalangan atas, sampai masyarakat bawah membutuhkan telepon seluler karena saat ini telepon seluler dianggap sebagai media komunikasi paling cepat dan murah.
Seiring perkembangan jumlah pemakai telepon seluler yang terus bertambah, SMS (Short Message Service) saat ini sangat digemari oleh masyarakat, salah-satu layanan dalam sistem telepon selular berbasis teks ini dipakai oleh hampir seluruh pemilik telepon genggam. Hal ini disebabkan karena layanan ini murah dibanding dengan biaya percakapan melalui suara, mudah karena untuk menggunakannya tidak diperlukan keahlian khusus, recordable atau data yang dikirim atau diterima dapat disimpan, serta scheduling atau pesan dapat dikirim kapan saja sesuai dengan kebutuhan pemakai. Saat ini SMS banyak dimafaatkan untuk berbagai kegiatan mulai dari dunia hiburan seperti kuis di televisi dengan berbagai hadiah, asuransi jalan tol, sampai untuk kegiatan rohani Al-Quran seluler, zakat via SMS, dan lain-lain.
Semakin maraknya pengguna telepon seluler tidak dipungkiri pula bahwa setiap perkembangan teknologi yang terjadi memiliki dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif, salah satunya dampak negatif, diantaranya adalah menyebabkan terjadinya tindak pidana seperti tindak pidana pengancaman melalui SMS (Short Message Service), tindak pidana pengancaman atau afdreiging diatur dalam pasal 368 sampai dengan pasal 371 Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan pengancaman yang diatur dalam pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi:
“(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan”
Berdasarkan rumusan diatas terdapat sejumlah unsur-unsur yang dibagi menjadi dua bagian, yaitu:[36]
3. Unsur-unsur Objektif
- Barang siapa
- Memaksa atau dewingen
- Orang lain atau iemand
- Untuk menyerahkan sesuatu benda atau tot afgifte van eenig goed
- Untuk membuat suatu pinjaman atau tot het aangaan van eene schuld
- Untuk meniadakan suatu piutang atau tot het tenietdoen van eene inschuld
- Dengan cara ancaman pencemaran, baik dengan lisan maupun dengan tulisan
- Membuka sesuatu rahasia
4. Unsur-unsur Subjektif
- Dengan maksud atau met het oogmerkdan
- Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau om zich of een ander te bevoordelen
Unsur-unsur diatas dapat diuraikan sebagai berikut:
7. Barang siapa
Kata barang siapa menunjukkan orang, apabila orang tersebut ternyata memenuhi semua unsur dari tindak pidana pengancaman yang didakwakan oleh jaksa, maka ia harus dipandang sebagai dader atau sebagi pelaku dari tindak pidana pengancaman tersebut.
8. Memaksa
Maksudnya bahwa seseorang menyuruh untuk melakukan sesuatu atau mengajak seseorang untuk melakukan kejahatan dengan ancaman.
9. Untuk menyerahkan sesutu benda
Dalam hal ini perlu dicatat bahwa benda yang dimaksud tidak perlu harus diserahkan sendiri oleh orang yang diancam kepada orang yang mengancam
10. Untuk membuat suatu pinjaman
Pinjaman di sini bukanlah untuk mendapatkan uang pinjaman dari orang yang diperas, melainkan memaksa orang tersebut untuk membuat suatu perikatan yang menyebabkan ia harus membayar suatu jumlah uang tertentu.
11. Untuk menguntungkan diri sendiri
Menguntungkan diri sendiri adalah menambah kekayaannya semula.
12. Membuka sesuatu rahasia
Membuka rahasia dalam kejahatan ini bukanlah semata-mata rahasia pribadi yang tidak boleh diketahui oleh orang banyak, kecuali sejumlah orang tertentu melainkan juga suatu rahasia yang tidak boleh diketahui oleh orang tertentu.
Tindak pidana pengancaman yang diatur dalam pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu merupakan suatu opzettelijk misdrijf atau suatu kejahatan yang harus dilakukan dengan sengaja, walaupun unsur kesengajaan atau opzet tersebut telah disyaratkan dengan tegas sebagai salah satu unsur dari tindak pidana pengancaman oleh pembentuk undang-undang. Berdasarkan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa tindak pidana pengancaman itu merupakan tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja, maka adanya unsur kesengajaan pada pelaku untuk melakukan tindak pidana pengancaman tersebut harus dibuktikan.
Pelaku dapat dinyatakan bersalah apabila terbukti memenuhi unsur kesengajaan, maka di sidang pengadilan yang memeriksa perkara terhadap pelaku harus dapat dibuktikan bahwa pelaku melakukan tindakan[37]:
- Telah mempunyai kehendak dan maksud untuk melakukan perbuatan mengancam
- Mengetahui bahwa ancaman itu telah ditujukan pada orang lain
- Mengetahui bahwa ancaman merupakan ancaman
- akan menista
- akan menista dengan tulisan atau
- mengumumkan suatu rahasia
- Telah mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan perbuatan memaksa orang lain
- Untuk mengetahui bahwa pemaksaan yang ia lakukan itu bertujuan untuk memaksa orang lain:
- menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan benda kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga
- mengadakan perikatan urang atau meniadakan suatu piutang
- Telah mempunyai kehendak atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
Apabila salah satu kehendak atau maksud ataupun pengetahuan pelaku di atas ternyata tidak dapat dibuktikan, dengan sendirinya tidak dapat dikatakan bahwa kesengajaan pelaku untuk melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana yang diatur dalam pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu terbukti sah, sehingga hakim harus memberikan putusan bebas dari tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging bagi pelaku[38]. Apabila kesengajaan atau opzet pelaku sebagaimana dimaksud di atas itu dapat dibuktikan, barulah kemudian diperiksa apakah unsur-unsur dari tindak pidana pengancaman yang didakwakan oleh jaksa itu benar-benar telah dipenuhi oleh pelaku atau tidak.
Jika dapat dibuktikan, bahwa orang yang mempunyai kehendak atau maksud untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu benda dengan ancaman tersebut mengetahui ataupun menyadari, bahwa pengancaman itu bertentangan dengan kebenaran ataupun untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, membuka rahasia seseorang, maka dalam hal ini dapat dikatakan terdapat tindak pidana pengancaman. Tindak pidana pengancaman melalui SMS (Short Message Service) ini telah memenuhi unsur objektif suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 KUHP, yaitu memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda dengan cara ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan. Tindak pidana pengancaman melalui SMS (Short Message Service) juga telah memenuhi unsur subjektif suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 KUHP, yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang antara lain bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 45 (3) yaitu bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). SMS (Short Message Service) yang berisi ancaman ini dapat ditafsirkan dengan menggunakan penafsiran hukum ekstensif yang diperluas yaitu sebagai informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). dalam hal ini SMS dapat dikategorikan sebagai inforasi elektronik atau data elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi, Oleh karena itu tindak pidana pengancaman melalui SMS (Short Message Service) selain dapat dijerat dengan pasal 369 dan pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat pula dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 43 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
B. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Terancam Atas Tindak Pidana Pengancaman Lewat SMS (Short Message Service)
Telepon seluler mengalami perkembangan yang pesat dalam dua dekade terakhir ini, baik di negara maju ataupun di negara berkembang. Di Indonesia telepon seluler telah mengubah peta industri telekomunikasi secara radikal. Telepon dulu merupakan barang mewah, sehingga hanya kelompok tertentu yang dapat menikmatinya, namun saat ini orang dengan mudah mendapatkannya, baik dalam sarana telekomunikasi fixedline wireline ataupun fixedline wireless serta seluler. Semua lapisan masyarakat memiliki akses untuk dapat menggunakan sarana telekomunikasi untuk bermacam-macam keperluan, baik urusan bisnis, keluarga, ataupun keperluan lainnya.[39]
Selain itu, telepon seluler juga telah dilengkapi dengan berbagai aplikasi standar, seperti answering machine, schedule book, memory bank untuk menyimpan daftar kontak (phone atau adress book). Berdasarkan segi penggunaannya, ponsel tidak hanya dapat digunakan untuk pembicaraan suara (voice), tapi juga mencakup aplikasi messaging, seperti melalui SMS. Layanan pesan singkat yang disebut Short Message Service disingkat SMS adalah sebuah layanan yang dilaksanakan dengan sebuah telepon genggam untuk mengirim atau menerima pesan-pesan pendek.
Short Message Service atau yang lebih dikenal dengan SMS saat ini telah banyak digunakan oleh masyarakat sebagai alat komunikasi. Kelebihan SMS adalah biayanya yang murah, cepat, dan langsung pada tujuan. Awalnya SMS hanya digunakan untuk berkomunikasi antar personal saja. Tetapi kini seiring perkembangan jaman, penggunaan SMS semakin berkembang, misalnya untuk polling suatu audisi, mengakses nilai kuliah, mengirim kritik dan saran kepada media massa untuk kemudian dipublikasikan dan banyak lagi penggunaan lainnya[40].
Perkembangan teknologi informasi membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya baru, salah satunya adalah pengancaman lewat SMS (Short Message Service) yang semakin marak terjadi karena kejahatan tersebut dapat dilakukan oleh semua orang yang mempunyai alat komunikasi yang bernama telepon seluler.
Kejahatan pengancaman atau afdreiging lewat SMS (Short Message Service) sangat merugikan pihak yang terkena pengancaman tersebut, karena pihak yang merasa terancam baik secara lahir maupun batin tidak dapat mengetahui siapa orang yang melakukan pengancaman tersebut, contoh kasus seperti di Jayapura seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bernama Dina Melinda Saragih (34) warga Jl Raya Entrop, Bucend II Jayapura Selatan, yang diteror melalui SMS dari seseorang yang tidak dikenalnya. Kasus teror lewat SMS yang dialami oleh korban Dina ini, bermula ketika korban menerima SMS yang berisi ancaman bahwa dia dan Andre akan dibunuh yang dikirim seseorang yang tidak dikenalnya.
Penggunaan maupun penyalahgunaan teknologi informasi bukan hanya merupakan bentuk-bentuk utama aktifitas manusia dari generasi ke generasi, namun teknologi juga merupakan sarana yang digunakan oleh manuasia untuk melakukan aktifitas-aktifitas di bidang apa pun. Hal ini berarti bahwa apabila aktifitas-aktifitas manusia selalu berkaitan dengan insiden dan penerapan hukum atau penerapan standar-standar tertentu untuk mengatur aktifitas-aktifitas tersebut, maka teknologi juga harus terbuka untuk mendapatkan perlakuan-perlakuan hukum.[41] Pengaturan teknologi oleh hukum tercermin dari sejarah perkembangan teknologi yang juga diwarnai dengan adanya upaya hukum untuk mengatur teknologi tersebut.[42]
Pada dasarnya teknologi informasi bukanlah suatu media yang bebas hukum melainkan hanya merupakan sebuah media yang memiliki beragam aplikasi dan implikasi positif maupun negatif , maka media komunikasi seperti telepon seluler, internet dan beragam aplikasinya tersebut tidak terlepas bagi berlakunya hukum terhadap para penciptanya, penggunanya dan pihak-pihak yang menyelenggarakannya sebagai insfastruktur publik dalam berkomunikasi dan beraktifitas di berbagai bidang kehidupan, baik dalam lingkup nasional maupun global. Pada dasarnya fungsi hukum adalah untuk memelihara ketertiban (maintaining order), maka setiap kegiatan atau aktifitas manusia yang dilakukan dalam konteks teknologi (termasuk e-commerce dan kontrak elektronik) pun perlu diatur oleh instrument yang disebut dengan hukum.[43]
Berkenaan dengan pengaturan teknologi oleh hukum, pada dasarnya persepsi yang dimiliki oleh para ahli hukum, kalangan akademis dan para praktisi tentang pengaturan teknologi informasi oleh hukum dapat dikelompokkan dalam tiga kategori. Namun demikian, pada intinya mereka sependapat bahwa hukum harus diubah sebagai respon terhadap perkembangan-perkembangan baru yang terjadi di bidang teknologi informasi.[44]
Di sisi lain, berbagai permasalahan yang dimunculkan oleh teknologi informasi dan harus dihadapai oleh hukum karena bukanlah sesuatu yang baru jika dikatakan bahwa teknologi informasi berbeda dengan teknologi-teknologi yang lain, namun perbedaan tersebut bukan semata-mata disebabkan karena teknologi informasi dapat membantu dan melayani manusia dengan lebih baik. Pada intinya semua jenis teknologi diciptakan untuk memudahkan, menyederhanakan, dan membantu aktifitas manusia, sekalipun hal itu diwujudkan dengan adanya intervensi langsung dari manusia sehingga semakin canggih suatu teknologi maka semakin kecil intervensi yang dilakukan oleh manusia dan yang lebih penting lagi, dengan berkembangnya teknologi aktifitas manusia mulai tergantikan.[45]
Pengaruh yang ditimbulkan oleh teknologi informasi seperti telepon seluler terhadap kemudahan dan kemampuan mengolah informasi yang semakin mempersulit permasalahan yang timbul berkaitan dengan penanganan informasi. Oleh karena itu, permasalahan hukum yang timbul berkaitan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi perlu disikapi dengan menggunakan sudut pandang yang luas, yaitu dengan melihat berbagai dampak dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya.[46]
Permasalahan hukum akibat perkembangan teknologi telah mengindikasikan dua hal yaitu[47]:
- Bahwa perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh teknologi informasi dianggap masih dapat ditangani menggunakan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang sudah ada.
- Bahwa hukum yang ada dianggap belum mampu untuk memahami berbagai perubahan yang terjadi sehingga sulit untuk bisa menemukan respon hukum yang lebih tepat
Sebagian kalangan berpendapat bahwa dalam berbagai hal kemajuan dan perkembangan teknologi masih dapat dikendalikan dan ditangani oleh aturan-aturan yang sudah ada, namun kenyataannya bahwa kemajuan dan perkembangan teknologi tersebut dalam banyak hal sulit ditangani, akan tetapi hal tersebut tidak dapat menghentikan hukum untuk terus berkembang. Perkembangan hukum hampir selalu terjadi sebagai respon atas perkembangan-perkembangan baru yang terjadi di bidang sosial, ekonomi, teknologi dan sebagainya, ini terjadi karena hukum sebagai hasil dari proses reaktif
Dengan demikian berarti hukum selalu berubah dan berkembang sejalan dengan berkembangnya norma-norma dalam masyarakat, teknologi serta pertumbuhan dan perkembangan perdagangan baik di level nasional maupun internasional. Hukum dan teknologi informasi merupakan suatu pendekatan yang bersifat interdisipliner dan dirancang sesuai dengan dinamika masyarakat dan perkembangan-perkembangan yang terjadi di bidang teknologi informasi
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka memberi perlindungan hukum terhadap pihak yang terancam melalui SMS (Short Message Service), yaitu[48]:
- pendekatan teknologi.
- pendekatan sosial budaya dan etika.
- pendekatan hukum
Pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Agar tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service), maka setiap orang tidak sembarangan memberikan nomor telepon seluler terhadap orang lain, selain itu saat ini, sebelum mengaktifkan nomor dari operator seluler pelanggan diminta untuk mengisi identitas pribadinya, hal ini dilakukan agar apabila terjadi perbuatan yang melawan hukum seperti pengancaman lewat SMS (Short Message Service) dapat diketahui identitas pelaku sehingga dapat dijerat oleh hukum. Identitas pelaku pengancaman lewat SMS (Short Message Service) dapat diketahui dengan cara dilacak melalui provider telepon seluler yang bersangkutan, karena untuk aktivasi suatu nomor telepon seluler, pemakai diwajibkan untuk melakukan registrasi mengenai identitas pribadi, alamat dan sebagainya kepada provider yang bersangkutan, misalnya Telkomsel, Indosat dan lain-lain. Namun, permintaan untuk melacak suatu nomor ini hanya bisa dilakukan oleh oleh pihak kepolisian.
Pendekatan sosial budaya dan etika dapat dilakukan dengan cara mengubah masyarakat untuk beralih dari pola analog ke digital yaitu dari masyarakat industi menuju masyarakat informasi dimana masyarakat dapat melakukan interaksi sosial dengan cepat dan mudah tanpa terbatas oleh ruang dan waktu, Interaksi sosial tidak akan terjadi bila tidak memenuhi dua syarat, yaitu adanya kontak sosial (social-contact) dan adanya komunikasi (communications), menurut ahli-ahli sosial bentuk-bentuk interaksi sosial dapat berupa kerja sama (co-operation), persaingan (competition), pertentangan atau pertikaian (conflict), dan dapat juga berbentuk akomodasi (accommodation). Untuk mempermudah manusia dalam berinteraksi sosial digunakan alat komunikasi seperti internet, telepon genggam, dari budaya tulis di kertas ke budaya elektronik yaitu dengan mengirim E-mail atau SMS (Short Message Service). Hadirnya masyarakat dunia, yang ditandai dengan pemanfatan teknologi informasi termasuk pengelolaan sistem informasi dan sistem elektronik yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, di satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat karena memberikan kemudahan dalam berbagai aktifitas terrutama yang terkait dengan pemanfaatan informasi, namun disisi lain, hal tersebut memicu lahirnya berbagai bentuk konflik dimasyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Pendekatan hukum sangat penting karena hukum untuk manusia dan dalam hidupnya manusia dilingkupi oleh peristiwa atau fenomena sebagai sebuah kenyataan. Kenyataan merupakan dasar ilmu, ilmu hukum yang sebenar ilmu adalah yang mampu menjelaskan realitas atau kenyataan yang ada di sekitar manusia maupun alamnya. Keberadaan teknologi informasi yang menghadirkan cyberspace, virtual reality dan virtual community yang mempengaruhi kehidupan manusia harus dapat dijelaskan oleh ilmu hukum. Di sini terlihat bahwa ilmu hukum bukan semata-mata ilmu perundang-undangan saja, karena hukum dapat dikaji sebagai fenomena sosial dan fenomena teknologis.
Keterbatasan kemampuan hukum dalam pemecahan masalah di cyberspace atau dunia maya hukum selalu berupaya untuk mengatur hampir segala segi kehidupan manusia dan oleh karena itu hukum terlihat powerful. Keperkasaan hukum ini ditunjang dengan segala sarana dan prasarana yang memungkinkannya untuk melakukan tindakan kekerasan secara legal seperti yang dimiliki oleh kepolisian. Akan tetapi segala keperkasaan itu bukannya tak berbatas, hukum memiliki batasbatas kemampuan yang menyebabkan terlihat powerless. Perjalanan keilmuan, ilmu hukum juga memperlihatkan bagaimana hukum memiliki keterbatasan
Model pengaturan untuk mengatasi kelemahan atau keterbatasan the existing law adalah The Hybrid of Cyberspace Law. Konsep mengenai the hybrid of cyberspace law model bertitik tolak dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (grundnorm) sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa sekaligus sebagai jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia. Pada posisi yang demikian, maka Pancasila menjadi cita hukum dalam mengembangkan the hybrid of cyberspace law model. Cita hukum (rechtsidee) mengandung arti bahwa pada hakekatnya hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta, dan fikiran dari masyarakat itu sendiri. Jadi cita hukum itu adalah gagasan, karsa, cipta dan pikiran berkenaan dengan hukum atau persepsi tentang makna hukum, yang dalam intinya terdiri atas tiga unsur, yaitu keadilan, kehasilgunaan (doelmatigheid) dan kepastian hukum. Pancasila mengandung 3 asas yang salah satunya adalah asas kemanusiaan yang mengamanatkan bahwa hukum nasional harus menjamin, melindungi hak asasi manusia. Hal ini pun tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu Hak manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan adanya ketentuan hal tersebut berati setiap orang dilindungi oleh hukum, maka dari itu korban atau pihak yang merasa dirugikan akibat kejahatan dalam ruang cyber seperti pengancaman melalui SMS, dapat melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.
Dalam hal pengancaman melalui SMS, pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia, karena bisa saja pelaku tindak pidana pengancaman melalui SMS ini berada di luar wilayah hukum Indonesia, misalnya Singapura, Malaysia dan negara lainnya.
Undang-undang tentang Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara materi muatannya telah dapat menjawab persoalan kepastian hukum yang diikuti dengan sanksi pidananya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekrtonik (ITE) diharapkan dapat memecahkan masalah yang tidak lagi dapat diatasi dengan sistem hukum konvensional. Salah satu kepentingan adanya undang-undang ini adalah untuk merumuskan autentikasi elektronik yang dapat dijadikan barang bukti elektronik di pengadilan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekrtonik (ITE), juga mengatur informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual, dan privasi. Selain itu pula diatur tentang perbuatan hukum di dunia maya seperti, penipuan, pengancaman, dan sebagainya. Dengan luasnya cakupan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selain mengatur tentang kejahatan-kejahatan yang tercantum di atas, diatur pula mengenai perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan dan keselamatan jiwanya terancam, yang tercantum dalam pasal 38 ayat (1) dan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang jelas menyatakan bahwa setiap orang yang merasa dirugikan dan merasa terganggu keselamatan jiwanya dapat melaporkan atau mengajukan gugatan terhadap pelaku kepada pihak yang berwajib tanpa takut keselamatannya terancam karena pihak yang mengajukan gugatan mendapatkan perlindungan hukum baik dari pemerintah maupun undang-undang.
BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
Berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya mengenai tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service), maka dapat diambil simpulan sebagai berikut :
- Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengancaman atau afdreiging, dalam rumusan pasal tersebut diperoleh 2 unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif, tindak pidana pengancaman melalui SMS (Short Message Service) harus memenuhi unsur objektif suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda dengan cara ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan. juga harus memenuhi unsur subjektif suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam tindak pidana pengancaman melalui SMS (Short Message Service) kedua unsur tersebut telah terpenuhi sehingga pelaku dapat dijerat dengan pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). juncto Pasal 29 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service), yaitu menjerat pelaku dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 369 tentang tindak pidana pengancaman atau afdreiging, Pasal 29, pasal 38 ayat (1) dan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Teknologi Informasi (ITE) selain itu bagi pengancaman terror bom dapat juga dijerat oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Saran;
- Sanksi yang diberikan menurut Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku pengancaman lewat SMS (Short Message Service) belum cukup memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga tidak memberikan efek jera terhadap pelaku oleh karena itu diharapkan adanya revisi/perbaikan atas pasal tersebut seperti yang tercantum dalam teori pembinaan hukum menurut pak moehtar yaitu memperbaiki, memperbaharui dan mempertahankan hukum yang berlaku.
- Diharapkan adanya penegak hukum (Polisi, Hakim dan sebagainya) yang professional di bidang E-commerce sehingga dapat meningkatkan kualitas, pelayanan terhadap masyarakat dan infrastruktur yang telah ada untuk dapat mempercepat proses penyelesaian kasus dibidang E-commerce khususnya pengancaman lewat SMS (Short Message Service).
SUMNER;
[1] Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung; repika Aditama, 2005 hlm 121
[1] Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung; repika Aditama, 2005 hlm 121
[2] Richard Mengko, Memanfaatkan Teknologi Informasi, http//teknologi informasi.com, Jumat 07 Maret 2008, 19.00 WIB
[3] Wikipedia, Telekomunikasi http://id.wikipedia.org/wiki/Telekomunikasi, Jumat 07 Maret 2008, 19.00 WIB
[4] Wikipedia, Telepon genggam http://id.wikipedia.org/wiki/Telepon_genggam, Jumat 07 Maret 2008, 19.00 WIB
[5] Abdul Wahid dan Muhamad Labib, Kejahatan Mayantara, Malang: Refika Aditama, 2005 hlm. 30
[6] Otje Salman dan Anton F Susanto, Teori Hukum Mengingat Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Bandung: Refika Aditama, 2005 hlm15
[7] P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir, Delik-Delik Khusus, Bandung: Tarsito, 1995 hlm 106
[9] Wikimedia, Pengertian telepon, www.wikimedia.org, kamis 1 mei 2008, 12.30 WIB
[10] RSS, Perkembangan telepon seluler serta dampaknya, www.trinavasthi.wordpress.com, kamis 1 mei 2008, 13.00 WIB
[11] Wikimedia, Telepon, http://www.wikipedia.org/wiki/Telepon, kamis, 3 april 2008, 15.30 WIB
[12] Rian Hadi Saputra, Pengubahan singkatan pada pesan singkat telepon seluler dengan memanfaatkan pohon keputusan, http://www.digilib.itb.ac.id, jumat, 4 april 2008, 13.00 WIB
[13] Lamintang dan Djisman Samosir, op.cit, hlm 1
[14] Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: P.T Citra Aditya Bakti, 1997, hlm 181
[15] Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bandung: Bina aksara, 1987, hlm. 58
[16] Ibid, hlm. 59
[17] Ibid, hlm.60
[18] Lamintang, Delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan, Bandung: Sinar baru, 1989, hlm 82
[19] P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir, Delik-Delik Khusus, Bandung: Tarsito, 1995 Hlm 106
[20] Riswan, Mengenal SMS (Short Message Service), www.telsis.com Rabu 14 Mei 2008, Pkl 15.40 WIB
[21] Asido Situmorang, Perkembangan SMS (Short Message Service) http//www.visualgsm.com, Rabu 14 Mei 2008, Pkl 15.40 WIB
[22] Harian Bisnis, Memberdayakan Pesan Singkat SMS, http://www.Bisnis.com, Kamis 3 April 2008, pkl 10.00 WIB
[23] Loc. Cit
[24] Ibid, hlm 3
[25] Sunting, Perkembangan SMS Premium di Indonesia, http//www. Perkembangan SMS dari Waktu Kewaktu.com, Senin 12 Mei 2008, Pkl 15.00 WIB
[26] Suntung, Jenis-Jenis SMS Premium, http//www. Perkembangan SMS dari Waktu Kewaktu.com, Senin 12 Mei 2008, Pkl 15.00 WIB
[27] Sunting, Metode Pentarifan dan Bagi Hasil Bagi SMS Premium, http//www. Perkembangan SMS dari Waktu Kewaktu.com, Senin 12 Mei 2008, Pkl 15.00 WIB
[28] Sunting, Berbagai Keluhan dan Regulasi yang Mengatur tentang SMS Premium, http//www. Perkembangan SMS dari Waktu Kewaktu.com, Senin 12 Mei 2008, Pkl 15.00 WIB
[29] Basmala, perkembangan telekomunikasi di Indonesia, http//www.Telekomunikasi.com, senin 12 Mei 2008, Pkl 12.00 WIB
[30] Lamintang, Delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan, Bandung: Sinar baru, 1989, hlm 82
[31] Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan Haki: Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2004, hlm.2
[32] Tajuk Rencana, Sisi Lain Dari Kemajuan Teknologi, http//www.Perkembangan telepon seluler dan SMS.com, Senin 12 Mei 2008, Pkl 16.00 WIB, hlm 1
[33] Ibid, hlm 2
[34] Bat, Polisi Akan Koordinasi dengan Indosat, http//www. Metro.Krimanal.com, Senin 12 Mei 2008, Pkl 17.30 WIB
[35] Riza, Tersangka terror Bom Ancol Tertangkap di karawang, http//www.Berita Kriminal.com, Senin 12 Mei 2008, Pkl 17.00 WIB
[36] P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir, Delik-Delik Khusus, Bandung: Tarsito, 1995 Hlm 106
[37] Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Bandung: Sinar Baru, 1989, hlm. 84
[38] Ibid, hlm 85
[39] Sri Adiningsih, Persaingan Pada Industri Telepon Selular di Indonesia, http//www.industri telepon seluler, senin 12 mei 2008, pkl 18.00 WIB
[40]Ekra Sanggala, Aplikasi SMS dengan VB & Mobile FBUS 1..5 ActiveX Control http//www.proses Pengriman SMS.co.uk, Senin 12 Mei 2008, pkl 15.20 WIB
[41] CM . Arsyad Sanusi, Teknologi Informasi dan hukum E-Commerce, Jakarta: PT. Dian Ariesta, 2004, hlm 9
[42] Assafa Endeshaw, Internet Law With a Focus on Asia Pacific, Siangapura: Prentice Hall, 2001, hlm 25
[43] P.S. Atityah, Law and Modern Society, Oxford University Press, 1995, hlm 117-126
[44] M.Arsyad Sanusi, op.cit, hal. 10
[45] David Bainbridge, Introduction to Computer Law, London: Pitman Publishing, 1996 hlm-1-2
[46] Assafa Endeshaw, op.cit, hlm. 13-17
[47] CM . Arsyad Sanusi, loc.cit, hlm. 13
[48] Ahmad M. Ramli, Cyber Law & HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2004, hlm.4-6.
0 komentar:
Posting Komentar