SEJARAH TRANSPORTASI KERETA API.
Sebelum tahun 1800 alat angkut yang dipergunakan antara lain adalah tenaga manusia, hewan dan sumber tenaga dari alam seperti angin. Pada masa itu barang-barang yang dapat diangkut rata-rata dalam jumlah yang kecil dan waktu yang ditempuh relatif lama. Namun setelah antara tahun 1800 hingga tahun 1860 transportasi telah mulai berkembang dengan baik karena telah mulai dimanfaatkannya sumber tenaga mekanik seperti kapal uap dan kereta api, yang dimana mulai banyak dipergunakan dalam dunia perdagangan dan dunai tranportasi. Dan kurang lebih pada tahun kisaran antara tahun 1860 sampai dengan tahun 1920 mulai diketemukannya alat tranportasi lainnya seperti misalnya kendaraan bermotor dan pesawat terbang meskipun dengan banyak keterbatasan dari teknologi yang ada pada saat itu, namun pada masa itu pula angkutan kereta api dan jalan raya memegang peranan penting dalam pengangkutan secara masal antar daerah pada suatu wilayah. Kereta api mulai diperkenalkan di Indonesia, pada masa penjajahan Belanda, oleh sebuah perusahaan swasta yang mempunyai singkatan NV atau lebih dikenal dengan nama Nederlandsch Indische Spoorweg Mij (NISM), berdiri kisaran tahun 1864. Proyek pertama yang dibuat adalah jalur kereta api pertama dibangun pada 17 Juni 1864. Yakni jalur Kemijen-Tanggung, Kabupaten Semarang saat ini, jalur yang dibuat kurang lebih sepanjang 26 Km. Diresmikan oleh Gubernur Jenderal L.A.J Baron Sloet Van Den Beele. Kemudian tanggal 18 Februari 1870, NISM membangun jalur umum Semarang-Solo-Yogyakarta. Dan tanggal 10 April 1869 pemerintah Hindia Belanda mendirikan Staats Spoorwegen atau lebih dikenal dengan nama singkatan (SS) yang membangun jalur lintasan Batavia-Bogor. Kemudian tanggal 16 Mei April 1878, perusahaan negara luar ini membuka jalur Surabaya-Pasuruan-Malang, dan 20 Juli 1879 membuka jalur Bangil-Malang. Pembangunan terus berjalan hingga ke kota-kota besar seluruh Jawa terhubung oleh jalur kereta api.
Di luar Jawa, 12 Nopember 1876, Staats Spoorwegen juga membangun jalur Ulele-Kutaraja(Aceh). Selanjutnya lintasan PaluAer-Padang (Sumatera Barat) pada Juli 1891, lintasan Telukbetung-Prabumulih (Sumatera Selatan) tahun 1912, dan 1Juli 1923 membangun jalur Makasar-Takalar (Sulawesi). Di Sumatera Utara, NV. Deli Spoorweg Mij juga membangun lintasan Labuan-Medan pada 25 Juli 1886. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, selain Staats Spoorwegen milik pemerintah, sudah ada 11 perusahaan kereta api swasta di Jawa dan satu perusahaan swasta di Sumatera.
II. PENGERTIAN UMUM TRANSPORTASI.
Mobilitas manusia sudah dimulai sejak jaman dahulu kala, kegiatan tersebut dilakukan dengan berbagai tujuan antara lain untuk mencari makan, mencari tempat tinggal yang lebih baik, mengungsi dari serbuan orang lain dan sebagainya. Dalam melakukan mobilitas tersebut sering membawa barang ataupun tidak membawa barang. Oleh karenanya diperluhkan alat sebagai sarana transportasi, menurut Abbas salim (1993:5). Transportasi adalah sarana bagi manusia untuk memindahkan sesuatu, baik manusia atau benda dari satu tempat ke tempat lain, dengan ataupun tanpa mempergunakan alat bantu. Alat bantu tersebut dapat berupa tenaga manusia, binatang, alam ataupun benda lain dengan mempergunakan mesin ataupun tidak bermesin.
III. TUJUAN DI BANGUNNYA REL KERETA API.
Kereta Api merupakan moda (metode dasar) transportasi dengan multi keunggulan komparatif: hemat lahan & energi, rendah polusi, besifat massal, adaptif dengan perubahan teknologi, yang memasuki era kompetisi, potensinya diharapkan dapat dimobilisasi dalam skala nasional, sehingga mampu menciptakan keunggulan kompetitif terhadap produksi dan jasa domestik dipasar global. Dengan tugas pokok dan fungsi memobilisasi arus penumpang dan barang diatas jalur rel kereta api, maka ikut berperan menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
BAB II
PERMASALAHAN KERETA API.
Belum hilang dari ingatan kita ketika lima belas nyawa melayang pada 16 Juni 2003 akibat terjadinya tabrakan antara kereta api (KA) dan bus pada perlintasan KA di daerah Gemolong, Sragen. Pasca tragedi tersebut, kecelakaan KA dengan kendaraan umum terus-menerus terjadi. Keselamatan perkeretaapian merupakan aspek yang amat krusial dalam pengoperasian kereta api (KA). Malfungsi terhadap pengoperasian perkeretaapian akan mengakibatkan banyak terjadinya kecelakaan yang amat fatal dan potensial merenggut nyawa manusia.
Persimpangan antara jalan raya dengan jalan rel KA merupakan fenomena yang unik dalam dunia transportasi, sebab masing-masing moda transportasi tersebut memiliki sistem prasarana yang berbeda, dioperasikan dengan sistem sarana yang berbeda pula, penanggung jawab dan pengelolanya juga berbeda. Kedua moda transportasi dengan karakteristik yang berbeda tersebut bertemu di persimpangan/pintu perlintasan (level crossing) sehingga daerah tersebut memiliki risiko tinggi bagi semua perkeretaapian di dunia.
Potensi terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh perkeretaapian yang operasinya tidak dapat dikontrol merupakan "sebagian permasalahan", sedangkan "sebagian permasalahan" lainnya yaitu kendaraan jalan raya dapat dikatakan tidak sepenuhnya mampu dikontrol oleh satu entitas. Meskipun aturan-aturan lalu lintas dan standar desain jalan raya dianggap sudah cukup mapan, namun pergerakan pengguna jalan raya tidak diorganisasi dan dipantau oleh satu entitas spesifik yang sangat ketat seperti halnya pergerakan KA. Kecelakaan pada pintu perlintasan KA tidak hanya dapat mengakibatkan tewas atau terluka serius bagi para pengguna jalan raya atau penumpang KA. Tetapi juga memberikan beban finansial yang berat akibat kerusakan harta benda dan armada serta terhentinya pelayanan KA dan kendaraan jalan raya.
Di Indonesia sepanjang tahun 2002, telah terjadi sejumlah 231 kali kecelakaan KA, terdiri atas tabrakan antara KA dengan KA 6 kali, tabrakan antara KA dengan kendaraan jalan raya di pintu perlintasan (58), KA anjlok/terguling (69), kecelakaan KA akibat banjir/longsor (12), dan kecelakaan lain-lain (86). Kecelakaan KA tersebut telah merenggut 76 nyawa meninggal, 114 orang luka berat dan 58 orang luka ringan. Kecelakaan pada pintu perlintasan mencapai 25,11% dari keseluruhan kecelakaan KA. Dari sejumlah 8.370 pintu perlintasan di Jawa dan Sumatera, yang dijaga 1.128 (13,48%) dan tidak dijaga 7.242 (86,52%).
Survei yang dilakukan oleh sebuah badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa perkeretaapian Indonesia bersama Vietnam, Thailand, dan Bangladesh memiliki kepadatan pintu perlintasan yang tinggi, persentase proteksi pada pintu perlintasan masih rendah, dan tingkat kecelakaan tinggi. Sementara perkeretaapian India dan Iran memiliki proporsi tinggi pada pintu perlintasan yang dijaga, memiliki kinerja yang baik pada aspek keselamatan di pintu perlintasan, tingkat kecelakaan dan korban juga relatif rendah.
PT Kereta Api (PT KA) sebagai operator prasarana perkeretaapian memikul tanggung jawab untuk menjamin bahwa operasi KA dapat terlindungi dari pelanggaran oleh pengguna jalan raya pada pintu perlintasan. Meskipun kenyataannya di Indonesia dan banyak negara lain, undang-undang memberikan prioritas terlebih dahulu untuk melintas kepada KA daripada pengguna jalan raya pada perlintasan sebidang. Pemerintah (cq Departemen Perhubungan/Dephub) sebagai regulator dan pemilik prasarana pokok, selain memikul beban finansial untuk menyediakan proteksi pada pintu perlintasan dan bertanggung jawab dalam membuat regulasi. juga bersama instansi terkait lainnya berkewajiban mendidik pengguna jalan raya untuk bertindak dan menggunakan pintu perlintasan dengan aman.
SUMBER;
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=7313448003603595617
SUMBER;
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=7313448003603595617
0 komentar:
Posting Komentar