Senin, 03 Oktober 2016

Pengertian Proper Menurut Para Ahli

Pengertian Proper
Pendahuluan PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Program ini bertujuan mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, dengan jalan penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.

Program PROPER sudah dimulai sejak tahun 1996, sempat dihentikan karena krisis ekonomi pada tahun 1997 - 2001. Tahun 2002 dihidupkan kembali dengan kriteria yang lebih lengkap, semula hanya dinilai aspek pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi multimedia meliputi pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan penerapan AMDAL. Periode 2002 - 2009 aspek ketaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup lebih ditekankan. Upaya ini ditandai dengan dimantapkannya kriteria penilaian ketaatan terhadap 4 aspek multimedia tersebut diatas.

Tahun 2010-2014 penekanan diberikan pada dua hal yaitu ekstensifikasi PROPER dan mendorong upayaupaya sukarela perusahaan untuk menginternalisasi konsep-konsep lingkungan dalam kegiatan proses produksinya. Ekstensifikasi PROPER dilakukan dengan menciptakan jaringan pengawasan dengan pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pada periode PROPER 2010-2011 ini telah dilakukan kerjasama pengawasan dengan 8 propinsi. Propinsi propinsi tersebut dengan supervisi dari Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dengan menggunakan mekanisme dan kriteria pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pada 2011-2012 jaringan pengawasan ini akan diperluas ke 22 Provinsi dan 400 kabupaten / kota.

PROPER merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pemberian insentif sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan PROPER. Pemberian penghargaan PROPER berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam: 
  1. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; 
  2. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
  3. pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 
Penilaian kinerja berdasarkan pada kriteria penilaian PROPER yang terdiri atas: a. kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam b. kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk pemeringkatan Hijau dan Emas. Kriteria Penilaian PROPER yang lebih lengkap dapat di lihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan

Lingkungan Hidup. Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna dengan pengertian sebagai berikut : 
  • Emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat; 
  • Hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) dengan baik; 
  • Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan; 
  • Merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan 
  • Hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi. 

SUMBER:

Pengertian Proper Menurut Para Ahli Rating: 4.5 Diposkan Oleh: frf

0 komentar:

Posting Komentar