Minggu, 09 Oktober 2016

Teori Energi

Teori Energi
Energi bersifat abstrak dan sukar dibuktikan, tetapi dapat dirasakan adanya. Menurut hukum kekekalan energi, energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan, dapat dikonversikan atau berubah dari bentuk energi yang satu ke bentuk energi yang lain, misalnya pada kompor di dapur, energi yang tersimpan dalam minyak tanah diubah menjadi api. Berdasarkan pengertian diatas, energi adalah kemampuan dari suatu sistem untuk melakukan kerja pada sistem yang lain. Ada beberapa macam energi yang kita kenal, yaitu energi mekanik, energi listrik, energi kimia, energi nuklir, dan energi termal baik alami maupun buatan. 

Energi pada prinsipnya sudah ada dialami sejak dahulu kala dan tidak dapat dimusnahkan. Energi hanya dapat ditransfer dan dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup umat manusia. Salah satu contoh energi yang banyak dimanfaatkan dalam kebutuhan hidup manusia masa kini, adalah energi listrik. Energi listrik ini umumnya tidak diperoleh secara gratis, di kantor, rumah tangga, perusahaan, dan lain-lain yang membutuhkan energi ini harus membayar sesuai dengan pemakaiannya. Begitu juga dengan pemakaian energi listrik di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) harus dibeli dari Perusahaan Listrik Negara atau lebih dikenal dengan PLN. Salah satu fasilitas yang diterapkan atau dipasang pada bangunan perkantoran dan ruang kuliah, adalah alat pendingin udara (tata udara) atau lebih familiar dengan istilah Air Conditioner (AC). 

Air Conditioner (AC) ini memerlukan energi atau tenaga listrik untuk mengoperasikannya. Energi listrik ini berasal dari sumber perusahaan listrik negara (PLN) sehingga memerlukan biaya. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan UNY untuk pengoperasian AC ini tergantung berapa lama ia dioperasikan. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI 03-6390-2000) tentang Konservasi Energi Sistem Sistem Tata Udara pada Bangunan Gedung), konsumsi energi adalah besar energi yang digunakan oleh bangunan gedung dalam periode waktu tertentu dan merupakan perkalian antara daya dan waktu operasi. Menurut Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, definisi konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan energi yaitu: 
  1. Penyediaan Energi 
  2. Pengusahaan Energi 
  3. Pemanfaatan Energi 
  4. Konservasi 
Sumber Daya Energi Efisiensi merupakan salah satu langkah dalam pelaksanaan konservasi energi. Efisiensi energi adalah istilah umum yang mengacu pada penggunaan energi lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah layanan atau output berguna yang sama. Dalam pandangan masyarakat umum kadang kala efisiensi energi diartikan juga sebagai penghematan energi.

Indonesia adalah negara tropis dengan tingkat suhu dan kelembaban yang tinggi. Melalui kemajuan teknologi, suhu dan kelembaban tinggi ini bisa dimanipulasi melalui perbaikan perlengkapan ventilasi untuk mengontrol sirkulasi udara yang alami, ataupun dengan pemakaian kipas angina tau AC (Air Conditioner). Guna mencapai titik kenyamanan ini, ada istilah yang disebut thermal comfort (kenyamanan terhadap kondisi udara sekitar). 

Pada titik ini, suhu udara, sirkulasi dan kebersihan udara tidak mengganggu kinerja manusia. Standar thermal comfort (kenyamanan terhadap kondisi udara sekitar) untuk negara-negara tropis berkisar diantara 240 -26 0C, dengan kelembaban udara 50-60%. Dalam menanggapi permasalahan yang ada di dalam negeri terkait dengan lingkungan dan energi, “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menginstruksikan jajaran pemerintahan untuk menghemat BBM, listrik, dan air hingga 30%. Instruksi ini diharapkan anggaran pemerintah bisa dihemat minimal Rp. 45 triliun. 

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam penerapan Inpres Nomor 2/2006 tentang Penghematan Energi menambahkan, gerakan penghematan energi itu bertujuan untuk menggerakkan seluruh masyarakat Indonesia agar sadar arti pentingnya energi dan air. (http://bplhd.jakarta.go.id/filing/4). Isu-isu krisis energi dibidang penggunaan penyejuk ruangan atau AC di negara ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.0031 Th.2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghematan Energi pasal 2 yang berisi : 
  1. Mengatur suhu ruangan ber-AC pada suhu minimal 25oC. 
  2. Menghidupkan AC pada awal jam kerja dan mematikan 1 jam sebelum jam kerja berakhir. 
Sementara rentang nyaman temperatur antara 24,9oC hingga 28,0oC dan 25,1oC hingga 27,9oC. Standar kenyamanan termis di Indonesia yang berpedoman pada standar Amerika [ANSI/ASHRAE 55-1992] merekomendasikan suhu nyaman 22,5oC hingga 26oC, atau disederhanakan menjadi 24oC + 2oC To, atau rentang antara 22oC hingga 26oC, sedangkan standar temperatur nyaman untuk masyarakat Indonesia direkomendasikan menjadi 26°C + 1°C. 

Berdasarkan uraian diatas, pemerintah Indonesia sangat menggalakkan program untuk hemat energi sebesar-besarnya terutama dibidang energi listrik. Berdasarkan latar belakang dan pertimbangan tersebut maka perlu adanya sebuah alat yang berfungsi untuk membatasi temperatur ruangan. Penulis mencoba membuat suatu rancangan sistem pembatas temperatur operasi AC (Air Conditioner) yang kinerjanya dilakukan secara otomatis pada tugas akhir ini.

SUMBER;

Teori Energi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: frf

0 komentar:

Posting Komentar