Senin, 03 Oktober 2016

Mekanisme PROPER

Mekanisme PROPER 
Pelaksanaan PROPER diawali dengan pemilihan perusahaan peserta, dimana perusahaan yang menjadi target peserta PROPER adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk yang berorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas. Setelah peserta ditetapkan, kemudian dilakukan pengumpulan data swapantau dengan jalan mengevaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disampaikan perusahaan. Selain data swapantau juga dilakukan pengumpulan data primer dengan jalan melakukan pengawasan langsung kelapangan secara rutin yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Informasi yang terkumpul kemudian diolah menjadi rapot sementara, yang berisi evaluasi kinerja perusahaan dibidang pengelolaan air, udara, limbah B3 dibandingkan kriteria penilaian PROPER yang ditetapkan. Rapot sementara ini sudah mengindikasikan peringkat kinerja perusahaan berdasarkan kriteria peringkat PROPER. 

Rapot sementara kemudian dibahas melalui mekanisme peer review oleh tim teknis. Hasil pembahasan dilaporkan kepada pejabat Eselon I KLH untuk mendapat komentar dan pertimbangan. Setelah itu rapot dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan untuk mendapat pendapat dan persetujuan Dewan. Rapot hasil pembahasan dengan Dewan ini kemudian untuk ditetapkan sebagai Rapot Sementera yang akan disampaikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah. Perusahaan dan pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan dengan didukung data-data baru yang sahih. Setelah masa sanggah dilewati, maka hasilnya dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan. Dewan akan memberikan pendapat terakhir mengenai status kinerja perusahaan sebelum dilaporkan kepada Menteri. Menteri memeriksa, memberikan kebijakan dan menetapkan status peringkat kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan laporan dari Dewan Pertimbangan. Mekanisme PROPER telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Peserta PROPER Pada periode 2010-2011 telah dilakukan evaluasi dan pengawasan melalui mekanisme PROPER terhadap 1002 perusahaan. Dari sejumlah perusahaan tersebut 995 perusahaan dilakukan pemeringkatan dan 7 perusahaan tidak diumumkan karena 4 perusahaan dalam proses penegakan hukum, 2 perusahaan sedang di perintahkan untuk melaksanakan Audit Wajib dan 1 perusahaan force majure. Ini adalah untuk pertama kalinya pengawasan PROPER telah menembus angka psikologis 1000 perusahaan. Pada tahun tahun mendatang, jumlah ini tentu akan terus ditingkatkan sehingga ditargetkan tahun 2014 pengawasan PROPER akan mencakup 2000 perusahaan.

Cakupan PROPER juga telah menjangkau seluruh Provinsi di Indonesia dan tersebar di 232 kabupaten kota. Konsentrasi terbesar peserta PROPER berada di pulau Jawa terutama di Jawa Barat, JawaTimur, Banten, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Di Jawa Barat sebagian besar perusahaan yang diawasi berasal dari industri tekstil, makanan dan minuman, energi Geothermal dan Pelapisan Logam. Di Jawa Timur sebagian besar industri yang diawasi adalah industri Gula, kertas, makanan dan minuman, peleburan logam, kegiatan eksplorasi dan produksi migas serta tekstil. DKI Jakarta sebagian besar perusahaan yang diawasi berasal dari jenis kegiatan rumah sakit, hotel dan otomotif. Sedangkan Kalimantan Timur kegiatan eksplorasi & produksi migas, tambang batubara, industri sawit dan kayu lapis

Tingkat Ketatan Berdasarkan 
Jenis Industri Jika dilihat tingkat ketaatan berdasarkan jenis industri dan dibandingkan jumlah perusahaan yang diawasi dalam PROPER maka beberapa jenis industri perlu ditingkatkan pengelolaan lingkungannya. Prioritas pertama adalah untuk jenis industri makanan dan minuman, serta rumah sakit dan hotel. Jumlah perusahaan yang bergerak dibidang ini cukup besar, sehingga dampak terhadap lingkungan juga relatif besar. Dari 33 perusahaan makanan dan minuman hanya 42 % yang taat terhadap peraturan lingkungan hidup, sisanya berperingkat Merah. Rumah sakit yang diawasi melalui PROPER berjumlah 42, hanya 33 % berperingkat Biru, sedangkan 64 % berperingkat Merah dan sisanya 3% berperingkat Hitam. Dari sejumlah 44 hotel yang diawasi hanya 11 % berperingkat Biru, sisanya berperingkat Merah. Sebagian besar pelanggaran peraturan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan hotel berkaitan dengan belum tersedianya Tempat Penampungan Sementara Limbah-limbah B3 yang dihasilkan dan instalasi pengolahan air limbah yang belum berfungsi dengan baik.

Perusahaan Tambang Batubara yang dipantau berjumlah 32 perusahaan semuanya merupakan perusahaan besar. Dari segi peraturan lingkungan hidup, sebagian besar perusahaan taat terhadap peraturan. PROPER kali ini memang belum mencakup tambang-tambang skala menengah dan kecil yang memiliki ijin KP. Dengan adanya kerjasama pengawasan PROPER dengan pemerintah Provinsi diharapkan pengawasan terhadap tambang skala menengah dan kecil dapat diperluas. Perusahaan sawit merupakan industi yang paling banyak diawasi dalam PROPER periode ini, 8 % perusahaan sawit berperingkat Hijau, 70 % berperingkat biru, 19 % berperingkat merah dan sisanya 3 % berperingkat Hitam. Penilaian PROPER masih terfokus pada pabrik pengolahan sawit, belum mencakup penilaian praktek pengelolaan lingkungan untuk kebun sawit.

Tingkat Ketaatan Berdasarkan Provinsi 
Jika diasumsikan pemerintah daerah mempunyai peran yang positif dalam pengawasan lingkungan sehingga mampu mendorong tingkat ketaatan perusahaan, maka pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulteng, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Selatan, Papua Barat dan Sulawesi Selatan mampu memberikan dorongan yang positif untuk ketaatan peraturan lingkungan hidup. Provinsi Bengkulu, Sulawesi Tengah, DI Yogyakarta, Maluku, Bali, NTB dan NTT perlu didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, karena tingkat ketaatan perusahaan di wilayahnya masih rendah.

Peningkatan Kinerja 
Perusahaan PROPER ternyata juga berhasil mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Dari 654 perusahaan yang dinilai selama dua periode berturut turut, 25 % berhasil meningkatkan kinerjanya, 64 % tetap peringkat kinerjanya dan hanya 11 % yang mengalami penurunan kinerja pengelolaan lingkungan

Peringkat Hijau dan Emas 
Upaya untuk mendorong perusahaan melakukan upaya-upaya sukarela dalam menginternalisasi isu lingkungan, dilakukan dengan membuat kriteria-kriteria yang mendorong perusahaan untuk: a. Menerapkan sistem manajemen lingkungan dengan baik. Dibangun kesadaran dan contohcontoh bahwa perusahaan yang menerapkan sistem lingkungan dengan baik, risiko berusahanya dapat diperkecil karena risiko lingkungan dan sosial sudah diantisipasi dan di mitigasi dengan sistem manajemen lingkungan. b. Menerapkan efisiensi energi, pengurangan pemakaian bahan berbahaya dan beracun, menerapkan prinsip reduce reuse dan recycle, melakukan konservasi air dan pengurangan emisi termasuk emisi gas rumah kaca dan menjaga keanekaragaman hayati. Dibangun kesadaran dan contoh-contoh bahwa jika menerapkan prinsip-prinsip lingkungan perusahaan akan memperoleh keuntungan dan disisi lain membantu mengurangai beban pencemaran lingkungan. c. Berbisnis secara bertanggung jawab dan mengalokasikan sebagaian sumberdaya yang dimiliki untuk memberdayakan masyarakat sekitarnya. Dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat yang baik, maka perusahaan didorong untuk menjadi tetangga yang baik sehingga memperoleh izin sosial untuk beroperasi.

Tindak Lanjut Pengawasan PROPER 
Hasil pengawasan PROPER juga di integrasikan kedalam sistem penegakan hukum lingkungan. Sejumlah 24 perusahaan yang berperingkat hitam pada PROPER periode 2009-2010 yang lalu telah serahkan penanganannya kepada unit yang menangani penegakan hukum lingkungan. Tujuh perusahaan sedang dalam proses penyidikan karena patut diduga melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana lingkungan. Tiga belas perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan/atau paksaan pemerintah. Empat perusahaan karena berdasarkan hasil pulbaket telah melakukan upaya perbaikan dikembalikan ke dalam sistem pengawasan PROPER. Berdasarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup perusahaan yang berperingkat hitam langsung diserahkan kepada proses penegakan hukum sedangkan perusahaan yang berperingkat merah akan dimasukkan dalam pembinaan untuk perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan.

SUMBER;

Mekanisme PROPER Rating: 4.5 Diposkan Oleh: frf

0 komentar:

Posting Komentar